JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (30/3/2026).
Merujuk KEP-55/PJ/2026, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh orang pribadi disampaikan maksimal 30 April 2026. Penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi.
"Artinya, tidak akan diterbitkan STP bagi wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar yang melakukan pembayaran maksimal 30 April 2026," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismamawanti.
Melalui KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan 3 jenis penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi. Pertama, penghapusan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.
Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal 30 April 2026.
Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y) juga tidak dikenakan sanksi bunga. Penghapusan sanksi diberikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dengan demikian, wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tidak dikenai sanksi bunga sepanjang membayarkannya maksimal 30 April 2026.
Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan STP. Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang perubahan ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Kemudian, ada pula pembahasan soal rencana mutasi 200 pegawai Ditjen Perbendaharaan ke DJP.
DJP mengungkapkan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi akan menimbulkan penundaan penerimaan pajak senilai Rp5 triliun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dengan adanya relaksasi ini maka pembayaran PPh Pasal 29 senilai Rp5 triliun oleh wajib pajak orang pribadi yang seharusnya diterima pada bulan ini akan bergeser menjadi penerimaan April 2026.
"Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga ke April. Mungkin sekitar Rp5 triliun yang akan geser sampai April. Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri [Purbaya Yudhi Sadewa]," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)
DJP meyakini kapasitas coretax administration system mampu menampung tingginya akses oleh wajib pajak menyusul mundurnya jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Seiring dengan diterbitkannya KEP-55/PJ/2026, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan menjadi sama-sama pada 30 April 2026.
"Sudah ada 9,1 juta [yang lapor SPT], tinggal 6 juta [yang belum lapor], jadi kami yakin. Sudah ditambah 2 node server, sudah ditambah bandwith," ujar Bimo. (DDTCNews)
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 turut merevisi ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dibatasi hanya untuk, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang belum menyelesaikan penyusunan laporan keuangan. Kedua, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan oleh wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangannya belum selesai.
Ketiga, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa diajukan oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. (DDTCNews)
Purbaya berencana untuk memindahkan beberapa pegawai Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke DJP.
Langkah ini dipertimbangkan Purbaya mengingat DJP masih kekurangan pegawai, sedangkan DJPb justru mengalami surplus pegawai. Menurutnya, mutasi lintas unit eselon I merupakan langkah yang lebih efisien ketimbang membuka rekrutmen pegawai baru di DJP.
"Daripada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian mungkin 200-300 orang ke DJP. Kan bukan pegawai baru lagi dan beban saya enggak bertambah," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)
DJP mengungkapkan banyaknya data eksternal yang perlu divalidasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kendala pada coretax.
Bimo menceritakan setiap data yang masuk ke coretax akan divalidasi dengan database eksternal selaku pembanding. Masalahnya, DJP tidak memiliki kontrol atas data eksternal tersebut.
"Misal data masuk NIK, data masuk NIB, kita akan merekonfirmasi dengan data Dukcapil, kita akan by system merekonfirmasi dengan data dari BKPM. Jadi looping seperti itu. [Namun], kita tidak punya kontrol atas external data source," katanya. (DDTCNews) (dik)
