
MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 sejatinya telah berakhir. Namun demikian, pemerintah menampung aspirasi masyarakat agar bisa melaporkan SPT dengan lebih nyaman melalui sistem Coretax DJP.
Oleh karena itu, pada pengujung Maret 2026, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Pokok pengaturan dalam beleid tersebut adalah penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Sehingga, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026, zonder sanksi administrasi.
Adanya beleid tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam meningkatkan angka kepatuhan pajak. Mengutip pemberitaan DDTCNews, per 28 April 2026 DJP mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi mencapai angka 11,54 juta SPT. Di sisi lain, WP orang pribadi yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebanyak 17,45 juta orang.
Sekalipun DJP telah menggencarkan edukasi dan asistensi secara masif, masyarakat masih membutuhkan saluran alternatif yang mudah diakses. Pasalnya, masih sering dijumpai keluhan masyarakat berupa sulitnya mengakses situs Coretax DJP, maupun pengisian SPT Tahunan yang memerlukan pemahaman mendalam.
Menjawab itu semua, DJP akhirnya menginisiasi Coretax Mobile untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Penyediaan pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan. Supadmi (2019) mengkaji bahwa kualitas pelayanan akan meningkatkan kepatuhan pajak. Sebagai penguat, Gangl et al. (2013) menyimpulkan bahwa orientasi pelayanan yang memfasilitasi kepatuhan pajak akan meningkatkan kepercayaan dan memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Sejalan dengan riset tersebut, untuk memberikan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan, DJP menyediakan kanal pelaporan SPT melalui Coretax Mobile. Coretax Mobile adalah sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak.
Aplikasi tersebut memiliki tampilan pengisian SPT yang lebih sederhana dibanding SPT Tahunan melalui Coretax Web. Tampilannya menyesuaikan kebutuhan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan dari satu pemberi kerja.
Nah, wajib pajak orang pribadi karyawan yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Mobile harus memenuhi 3 kriteria. Pertama, pengguna merupakan wajib pajak orang pribadi. Kedua, memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja). Ketiga, SPT Tahunan yang disampaikan merupakan SPT Normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.
Terdapat 5 langkah penting untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax Mobile. Pertama, unduh dan install aplikasi M-Pajak melalui Playstore (bagi pengguna Android) atau AppStore (bagi pengguna IOS).
Kedua, bagi pemilik akun Coretax DJP, setelah membuka aplikasi M-Pajak lanjut mengeklik tombol Login dan tombol Lanjutkan Masuk Coretax. Ketiga, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan aktivasi akun coretax system, harus mengeklik tombol Aktivasi Akun Coretax dan mengikuti petunjuk yang tersedia.
Keempat, bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria, saat membuat Konsep SPT menjawab dengan urutan jawabannya Ya-Tidak -Tidak-Tidak. Kelima, setelah mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan memasukkan passphrase atau Kode Otorisasi DJP.
Wajib pajak orang pribadi juga perlu memperhatikan hal-hal penting terkait Coretax Mobile. Pertama, menghindari instalasi aplikasi M-Pajak melalui tautan apapun di luar Playstore (pengguna Android) atau AppStore (pengguna IOS). Kedua, WP yang SPT-nya berstatus PPh kurang/lebih bayar hanya dapat menyampaikan SPT melalui saluran Coretax Web yang beralamat di coretaxdjp.pajak.go.id.
Ketiga, beberapa isian dalam Coretax Mobile telah terisi otomatis dari berbagai sumber data. Perubahan data yang bersifat non-editable contohnya identitas wajib pajak dan daftar anggota keluarga, dapat dilakukan melalui Coretax Web.
Keempat, proses sinkronisasi data memerlukan waktu selama satu hari. Apabila pemberi kerja membuat bukti potong pada hari ini, maka data bukti potongnya baru akan termigrasi ke Coretax Mobile keesokan harinya. Hal ini juga berlaku untuk perubahan data seperti identitas wajib pajak dan daftar anggota keluarga.
Coretax Mobile sebagai saluran alternatif untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan melalui aplikasi M-Pajak diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Jelang batas akhir pemberian relaksasi, WP orang pribadi dapat mengisi SPT di manapun dan kapanpun melalui gawai. Penggunaan Coretax Mobile diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi, kini dan nanti. (sap)
