ADMINISTRASI PAJAK

Likuiditas Sulit? WP Bisa Ajukan Angsuran Kekurangan Pembayaran Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 28 April 2026 | 20.00 WIB
Likuiditas Sulit? WP Bisa Ajukan Angsuran Kekurangan Pembayaran Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur kekurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29). Permohonan tersebut bisa diajukan apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan force majeure.

Sesuai dengan ketentuan, PPh Pasal 29 harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan dan maksimal pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran PPh Pasal 29 tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

“Direktur jenderal pajak atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [PPh Pasal 29] yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 9 ayat (4) UU KUP, dikutip pada Selasa (28/4/2026).

Perincian ketentuan mengenai permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 kini diatur dalam Pasal 114 sampai dengan Pasal 121 PMK 81/2024. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diajukan oleh:

  • wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya; atau
  • wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeure), sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 29. Persyaratan tersebut tergantung pada kondisi wajib pajak apakah mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 karena kesulitan likuiditas atau karena mengalami keadaan force majeure. Berikut ringkasannya:

Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 kini bisa diajukan melalui coretax. Permohonan itu dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Simak Cara Ajukan Permohonan Angsuran Pembayaran PPh Pasal 29

Atas permohonan tersebut, dirjen pajak akan memberikan keputusannya dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (2) huruf a PMK 81/2024.

Keputusan tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan. Apabila disetujui, wajib pajak dapat diberikan kesempatan mengangsur sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya.

Besarnya pembayaran angsuran dalam surat keputusan persetujuan ditetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran per bulan. Hal yang perlu diperhatikan, wajib pajak yang diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran PPh Pasal 29 akan dikenai sanksi bunga.

DJP akan menagih sanksi administratif berupa bunga tersebut dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Adapun penerbitan STP atas pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setiap bulan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.