JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membeberkan solusi atas notifikasi eror ‘DJP-SIGN-MASTER: Incorrect Signer Passphrase’ saat upload faktur pajak keluaran. Notifikasi ini biasanya muncul saat wajib pajak memilih kode otorisasi DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik.
Terkait kendala tersebut, DJP menyebut wajib pajak dapat memeriksa status kode otorisasinya apakah valid atau tidak. Apabila status kode otorisasi sudah valid, tetapi wajib pajak masih belum bisa melakukan penandatanganan dokumen maka disarankan membuat ulang kode otorisasi.
“Jika mengalami kendala incorrect signer passphrase saat memilih kode otorisasi DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik, Anda dapat memeriksa status kode otorisasi,” tulis DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Wajib pajak dapat memeriksa status kode otorisasinya dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Apabila status kode otorisasi sudah valid, tetapi wajib pajak masih belum bisa melakukan penandatanganan dokumen maka dapat membuat ulang kode otorisasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Sebagai informasi, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik. Kode otorisasi DJP berbentuk passphrase yang terdiri atas 8 karakter dan mengandung paling sedikit masing-masing: 1 karakter huruf kecil, 1 huruf kapital, 1 angka, serta 1 karakter khusus.
Kode otorisasi menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan di Coretax DJP, termasuk faktur pajak dan SPT. Selain kode otorisasi, wajib pajak juga dapat menandatangani dokumen elektronik di coretax menggunakan sertifikat elektronik.
Perlu diingat, tanda tangan menjadi salah satu komponen penting yang harus ada pada sejumlah dokumen pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk itu, seluruh pengguna Coretax DJP perlu memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik agar bisa menandatangani dokumen elektronik yang dikirim via coretax.
Namun, khusus akun wajib pajak badan dan instansi pemerintah tidak diberikan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Sebab, penandatanganan dokumen perpajakannya dilakukan oleh orang pribadi yang ditunjuk sebagai kuasa atau wakil menggunakan kode otorisasi/sertifikat elektronik milik kuasa atau wakil yang ditunjuk tersebut. (dik)
