PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 26 Maret 2026 | 14.00 WIB
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 9,07 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 25 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun non karyawan, serta wajib pajak badan.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Untuk tahun buku Januari-Desember, DJP telah menerima 7,99 juta SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, ada 891.594 SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Selanjutnya, sebanyak 186.216 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, sedangkan 138 SPT disampaikan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, yakni dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT tersebut mencakup sebanyak 1.570 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, dan 21 SPT wajib pajak badan dalam dolar AS.

Perlu diperhatikan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak padan paling lambat 30 April. Wajib pajak perlu mematuhi tenggat waktu tersebut agar terhindar dari sanksi denda.

Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan mulai tahun ini sudah menggunakan coretax system. Sebelum login ke laman utama Coretax DJP, wajib pajak harus mengaktivasi akun coretax masing-masing terlebih dahulu.

DJP mencatat sebanyak 16,83 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas sebanyak 15,78 juta wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak PMSE. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.