JAKARTA, DDTNews – Ditjen Pajak (DJP) melalui laman resminya menyediakan template XML Daftar Rekap Kendaraan Bermotor (DRKB).
DRKB menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kewajiban ini berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor, selain kendaraan bermotor bekas.
“Dokumen Lampiran SPT Masa PPN bagi PKP: ... Kelengkapan SPT berupa dokumen Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor. Dapat diisi untuk PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor bekas,” bunyi penjelasan dalam Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/3/2026).
Kewajiban melampirkan DRKB juga tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 31/PJ/2013 tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.
Surat edaran yang diteken pada 5 Juli 2013 itu dirilis untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor dapat berjalan dengan baik.
Surat edaran tersebut di antaranya menegaskan pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang harus dilampiri DRKB.
Kewajiban tersebut berlaku untuk setiap PKP dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu Importir, agen tunggal pemegang merek (ATPM), industri perakitan, distributor, dealer, sub-dealer, dan showroom.
“… wajib membuat perincian data atas penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor...dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa untuk masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya faktur pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut,” terang SE- 31/PJ/2013.
SE- 31/PJ/2013 juga menegaskan DRKB merupakan lampiran yang menjadi syarat kelengkapan SPT Masa PPN. Nah, format DRKB tersebut kini tersedia pula dalam bentuk template XML. Wajib pajak bisa mendownload template XML DRKB melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. (sap)
