PMK 11/2026

Menkeu Bakal Tetapkan Pihak yang Layak Salurkan Pinjaman Daerah

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 23 Maret 2026 | 13.00 WIB
Menkeu Bakal Tetapkan Pihak yang Layak Salurkan Pinjaman Daerah
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan dapat memberikan pinjaman daerah untuk mendanai pembangunan infrastruktur milik pemda yang sesuai dengan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional (KFN). Tujuannya, untuk mencapai target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Pinjaman daerah dapat bersumber dari dana Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau perbankan, serta Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Nanti, LKB dan LKBB yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk menyalurkan pinjaman daerah akan ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan.

"Pemberian Pinjaman Daerah dapat bersumber dari dana LKB atau LKBB yang mendapatkan penugasan dari pemerintah," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 11/2026, dikutip pada Senin (23/3/2026).

Beleid tersebut turut mengatur secara terperinci mengenai kriteria dan penetapan LKB atau LKBB yang dapat mengajukan permohonan untuk menyalurkan pinjaman daerah kepada pemda dalam rangka pelaksanaan KFN.

PMK 11/2026 menyatakan ada 7 kriteria yang harus dipenuhi oleh LKB dan LKBB. Pertama, berbentuk perseroan terbatas (PT) yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pemerintah dan/atau pemda.

Kedua, memiliki kecukupan modal yang memadai untuk melaksanakan pinjaman daerah. Ketiga, memiliki pengalaman memberikan pinjaman daerah di bidang infrastruktur kepada pemda.

Keempat, memiliki peringkat kredit nasional paling rendah AA (double A) dari lembaga pemeringkat yang diakui di Indonesia. Kelima, memiliki unit atau organisasi khusus yang membidangi pengelolaan pembiayaan publik.

Keenam, menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang baik dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Ketujuh, memiliki opini audit berupa wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan 3 tahun terakhir.

Selanjutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi LKB atau LKBB yang mendapatkan penugasan dari pemerintah dalam melaksanakan pemberian pinjaman daerah.

PMK 11/2026 mengatur, LKB atau LKBB harus memenuhi 7 kriteria di atas, barulah Direktur Utama atau pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, permohonan yang diajukan harus dilampiri dengan sedikitnya 8 jenis dokumen. Beberapa contohnya, yakni dokumen akta pendirian LKB atau LKBB dan anggaran dasar serta perubahannya, dokumen perhitungan rasio kecukupan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta salinan laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit.

Setelah ada pengajuan permohonan dari LKB atau LKBB, Dirjen Perimbangan Keuangan akan melakukan penilaian bersama dengan unit terkait lainnya. Jika permohonan disetujui, Dirjen Perimbangan Keuangan akan memberikan rekomendasi persetujuan LKB atau LKBB untuk memberikan Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN kepada Menteri.

Jika permohonan LKB atau LKBB tidak disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penolakan kepada Menteri. Nanti, penolakan akan disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama menteri kepada Dirut atau pejabat yang mendapat kuasa dari Dirut LKB atau LKBB.

"Penetapan LKB atau LKBB untuk melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN dituangkan dalam Keputusan Menteri," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 11/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.