PERATURAN PAJAK

Ajukan Pemberitahuan NPPN, Perlukah Lapor SPT Tahunan Dulu?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Maret 2026 | 16.30 WIB
Ajukan Pemberitahuan NPPN, Perlukah Lapor SPT Tahunan Dulu?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyebut wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto tanpa perlu melaporkan SPT Tahunan dahulu.

Menurut Kring Pajak, wajib pajak bisa mengajukan pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PPh, PMK 81/2024, dan PER-17/PJ/2025.

“Kategori dan syarat wajib pajak orang pribadi yang dapat menggunakan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP dan Pasal 450 PMK 81/2024 serta merujuk juga pada Pasal 1 ayat (1) - ayat (3) PER-17/PJ/2015,” jelas Kring Pajak di media sosial, Sabtu (21/3/2026).

Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN secara online melalui Coretax DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Merujuk pada Pasal 14 ayat (2) UU PPh, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan

Ketentuan NPPN juga turut diatur dalam Pasal 450 PMK 81/2024. Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan peredaran bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Wajib pajak tersebut dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat: pada 3 bulan sejak saat terdaftar; atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dalam hal tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Ketentuan pemberitahuan dan penggunaan NPPN juga turut diatur dalam Pasal 1 ayat (1) - ayat (3) PER-17/PJ/2015. Dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun sebesar Rp4,8 miliar atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.

Lalu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali wajib pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi yang harus menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.