JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak yang bertransaksi dengan orang pribadi selaku pembeli harus memastikan NPWP atau NIK pembeli dimaksud sudah berstatus valid.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku terkendala pembuatan faktur pajak di Coretax DJP lantaran pembelinya memiliki NIK tidak valid. Oleh karena itu, wajib pajak meminta solusi kepada Kring Pajak atas kendala tersebut.
"Saya mau membuat faktur pajak ke orang pribadi, tapi NIK dari orang pribadi itu tidak valid. Apa ada solusi dari coretax-nya?,” tanya wajib pajak kepada Kring Pajak di media sosial, Sabtu (21/3/2026).
Kring Pajak menjelaskan bahwa pembuatan faktur pajak dengan identitas pembeli berupa NIK perlu memasukkan NIK tersebut di kolom NPWP. Kemudian, klik kolom bulat NPWP atau NIK di sebelah kanannya sampai identitas pembeli terisi otomatis oleh sistem coretax.
Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan NIK pembeli yang dimasukkan yang valid karena akan dilakukan validasi dengan data Dukcapil. Selain itu, baris NPWP tersebut juga tidak bisa diisi dengan NPWP sementara.
Jika setelah mencoba cara itu masih muncul keterangan NIK tidak valid, silakan konfirmasi dengan pihak pembeli untuk memastikan apakah NIK yang bersangkutan sudah didaftarkan di coretax atau belum (baik diaktivasi sebagai NPWP maupun tidak),” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)
