ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Terbitkan Faktur Pajak tapi Salah Input Nominal, Solusinya?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Maret 2026 | 19.00 WIB
Sudah Terbitkan Faktur Pajak tapi Salah Input Nominal, Solusinya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan wajib pajak yang keliru mengisi nominal dalam faktur pajak, tetapi telanjur menerbitkannya bisa memperbaikinya dengan membuat faktur pajak pengganti.

Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku sudah menerbitkan faktur pajak Januari 2026, tetapi baru menyadari ada kesalahan pada saat memasukkan angka pada jumlah dan harganya. Atas kekeliruan tersebut, wajib pajak menanyakan solusinya.

ā€œWajib pajak dapat membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang salah dalam pengisian tersebut,ā€ jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (6/3/2026).

Kring Pajak menambahkan faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

Merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Kesalahan dalam pengisian atau penulisan tersebut tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.

Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti merupakan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dimaksud dibuat.

Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

PKP Toko Retail tidak diperkenankan membuat faktur pajak pengganti atas penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail dalam hal atas Faktur Pajak dimaksud telah diajukan permintaan pengembalian PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.