JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) berpandangan profesi konsultan pajak membutuhkan landasan hukum berupa undang-undang (UU).
Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengatakan UU diperlukan agar konsultan pajak bisa hadir sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dan membina kepatuhan wajib pajak.
"Jadi mitra pemerintah ini yang harus dijadikan solusi sehingga kepercayaan terhadap konsultan pajak makin tinggi, wajib pajak mendapatkan kenyamanan karena kalau dibantu konsultan pajak, pemerintah welcome. Pemerintah sendiri juga tidak repot, karena saya berani jamin bahwa yang dilakukan oleh kami itu sesuai UU," ujar Suherman dalam seminar perpajakan nasional bertajuk Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026).
Hingga saat ini, konsultan pajak adalah salah satu profesi yang belum diatur melalui UU. Pengaturan atas profesi konsultan pajak dilaksanakan hanya melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Ke depan, konsultan pajak perlu diberikan perlakuan yang lebih layak melalui peningkatan landasan hukum dari PMK menjadi UU.
"Konsultan pajak adalah pekerjaan yang terhormat, yang harus dilakukan oleh orang-orang terhormat untuk membantu wajib pajak-wajib pajak yang terhormat karena sudah menyumbangkan uang untuk negara," ujar Suherman.
Sebagai informasi, seminar perpajakan hari ini digelar guna membahas arah kebijakan dan administrasi pajak ke depan serta dalam rangka menyambut dies natalies ke-57 Perbanas Institute.
Narasumber yang dihadirkan dalam seminar hari ini yakni Ketua Umum PERTAPSI dan Founder DDTC Darussalam, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, dan Ketua Umum P3KPI Susy Suryani. (dik)
