ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Catat 14,23 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 23 Februari 2026 | 10.00 WIB
Ditjen Pajak Catat 14,23 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax
<p>Ilustrasi.&nbsp;Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14,23 juta wajib pajak dalam tahun berjalan ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax DJP terdiri atas wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, instansi pemerintah dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789," katanya, Senin (23/2//2026).

Secara terperinci, lanjut Inge, total wajib pajak yang telah aktivasi coretax terdiri atas 13,23 juta wajib pajak orang pribadi. Disusul, sebanyak 900.951 wajib pajak badan, 89.622 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak penyelenggara PMSE.

Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun ini dilakukan secara online melalui coretax system. Sejalan dengan itu, wajib pajak perlu mengaktivasi akun pajaknya masing-masing melalui coretax terlebih dahulu.

Mengingat semua fitur layanan administrasi perpajakan kini tersedia di dalam coretax, wajib pajak yang tak kunjung mengaktifkan akun coretax akan kesulitan mengakses sistem dengan leluasa. Alhasil, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan seluruh fitur layanan coretax.

Cara aktivasi coretax pun mudah. Wajib pajak bisa melakukannya secara mandiri dan online melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Wajib pajak juga dapat mengenali ragam menu registrasi coretax, lalu melakukan aktivasi dengan memilih menu login sesuai kondisi masing-masing.

Setelah aktivasi akun coretax, wajib pajak dapat membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sehingga bisa menandatangani dokumen perpajakan yang telah dibuat, salah satunya ialah SPT Tahunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.