JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2025. Beleid tersebut mengatur ketentuan seputar penentuan subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Beleid yang berlaku mulai 9 Desember 2025 itu dirilis untuk mengatur kembali ketentuan mengenai penentuan status SPDN dan SPLN. Pengaturan ulang perlu dilakukan karena peraturan terdahulu sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru.
"Bahwa ketentuan mengenai penentuan status SPDN dan SPLN sebagaimana telah diatur dalam PER-02/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011 belum memberikan kepastian hukum dan sudah tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja," bunyi pertimbangan PER-23/Pj/2025, dikutip pada Senin (22/12/2025).
Sebelumnya, pemerintah telah memperbarui ketentuan seputar penentuan status SPDN dan SPLN melalui UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021. Terdapat beragam perubahan, termasuk di antaranya penentuan kriteria warga negara Indonesia yang dianggap sebagai SPLN.
Nah, PER-23/PJ/2025 diterbitkan untuk memberikan perincian lebih lanjut seputar kriteria orang pribadi yang dianggap sebagai SPDN atau SPLN. Misal, PER-23/PJ/2025 memberikan contoh penghitungan jangka waktu 183 hari dalam penentuan status orang pribadi yang merupakan SPDN.
Selain itu, PER-23/PJ/2025 juga memberikan contoh orang pribadi yang dianggap hadir atau berada secara fisik wilayah Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini juga terkait dengan penentuan status orang pribadi yang merupakan SPDN.
Tidak hanya orang pribadi, PER-23/PJ/2025 turut memerinci kriteria badan yang dikategorikan sebagai SPDN. Begitu pula kriteria penentuan status SPLN juga dibahas lebih lanjut dalam PER-23/PJ/2025. Perincian itu juga mencakup kriteria warga negara Indonesia (WNI) yang dikategorikan sebagai SPLN. Simak Apa Itu SPLN?
Secara lebih terperinci, PER-23/PJ/2025 terdiri atas 13 pasal. Berikut perinciannya:
Pasal ini berisi definisi beragam istilah yang digunakan dalam PER-23/PJ/2025.
Pasal ini menegaskan kembali bahwa subjek pajak terbagi menjadi 3 kategori, yaitu orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap (BUT). Selain itu, subjek pajak dibedakan menjadi SPDN dan SPLN.
Pasal ini memerinci kriteria orang pribadi, badan, dan warisan belum terbagi yang dikategorikan sebagai SPDN.
Pasal ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria orang pribadi yang dikategorikan sebagai SPDN.
Pasal ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria badan yang dikategorikan sebagai SPDN.
Pasal ini memerinci kriteria dan persyaratan orang pribadi, badan, dan warisan belum terbagi yang dikategorikan sebagai SPLN.
Pasal ini mengatur ketentuan pemenuhan persyaratan bagi WNI yang dikategorikan sebagai SPLN secara berjenjang.
Pasal ini menegaskan WNI yang memenuhi kriteria sebagai SPLN diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A UU PPh dan menjadi SPLN sejak meninggalkan Indonesia.
Pasal ini menyatakan penghasilan yang diterima/diperoleh WNI yang dikategorikan sebagai SPLN dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi SPLN.
Pasal ini menegaskan saat dimulai dan saat berakhirnya kewajiban pajak subjektif bagi SPDN dan SPLN sebagaimana diatur dalam Pasal 2A UU PPh diterapkan kepada subjek pajak setelah status subjek pajak orang pribadi dan badan ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 PER 23/PJ/2025.
Pasal ini menegaskan ketentuan status subjek pajak bagi orang pribadi atau badan merupakan SPDN dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sekaligus SPDN di Indonesia. Dalam kondisi ini, status SPDN orang pribadi atau badan tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan dalam P3B yang terkait.
Pasal ini menyatakan berlakunya PER-23/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-02/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011.
Pasal ini menyatakan PER-23/PJ/2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu per 9 Desember 2025.
Untuk membaca PER-23/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.
