JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatur ulang ketentuan penyampaian pengaduan di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2025.
Berdasarkan pertimbangannya, pengaturan ulang dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi DJP. Selain itu, PER-21/PJ/2025 juga diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
“Untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum serta kemudahan bagi pegawai dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, perlu ditetapkan tata cara penyampaian pengaduan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan DJP,” bunyi salah satu pertimbangan PER-21/PJ/2025, dikutip pada Selasa (9/12/2025).
Pengaduan dalam konteks ini adalah pengaduan yang dikelola DJP. Pengaduan tersebut meliputi: pengaduan pelayanan perpajakan; pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan; dan Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) dan disiplin pegawai.
Pegawai DJP dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tersebut melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh DJP. Ada berbagai saluran yang tersedia untuk menyampaikan pengaduan, yaitu meliputi:
PER-21/PJ/2025 juga telah memerinci informasi menimal yang harus dimuat dalam setiap jenis pengaduan. Selain itu, PER-21/PJ/2025 telah menyediakan contoh formulir yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan. Contoh formulir pengaduan tersebut terdapat pada lampiran.
Lebih lanjut, PER-21/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 November 2025. Berlakunya PER-21/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-18/PJ/2014 dan PER-7/PJ/2019. Selain itu, berlakunya PER-21/PJ/2025 mencabut sejumlah ketentuan berikut:
Secara lebih terperinci, PER-21/PJ/2025 terdiri atas 6 bab dan 14 pasal. Berikut perinciannya:
Untuk membaca PER-21/PC/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)
