JAKARTA, DDTCNews - SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi harus berstatus nihil dalam hal wajib pajak bersangkutan memilih untuk menyampaikan SPT dimaksud menggunakan coretax form.
Bila SPT Tahunan berbentuk coretax form yang disampaikan wajib pajak orang pribadi ternyata berstatus kurang bayar atau lebih bayar, SPT dimaksud tidak akan bisa disampaikan.
"Jika terdapat nilai selain Rp0,- pada PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk Halaman 2 poin 11a, maka SPT Coretax Form tidak dapat disampaikan," sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam panduan penggunaan coretax form, Selasa (24/2/2026).
SPT Tahunan bisa disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi menggunakan coretax form sepanjang memenuhi 3 kriteria, yakni:
Coretax form dapat diakses oleh wajib pajak melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mengisi coretax form, wajib pajak perlu meng-install Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi yang lebih baru.
Dalam dokumen coretax form dimaksud, nantinya akan terdapat beberapa isian yang sudah terisi secara otomatis. Isian yang sudah terisi otomatis dimaksud ada yang bisa dan ada yang tidak bisa diedit.
Isian yang tidak bisa diedit contohnya adalah identitas wajib pajak dan daftar keluarga. Untuk mengganti informasi pada isian ini, wajib pajak perlu memperbarui informasi pada sumber data.
Kehadiran coretax form diharapkan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT melalui coretax pada tahun ini.
"Penggunaan coretax form memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP," tulis DJP dalam pengumumannya. (rig)
