JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin kelancaran coretax administration system dalam menunjang kegiatan pelaporan SPT Tahunan 2025.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan infrastruktur dan sistem coretax siap untuk menampung jutaan wajib pajak yang akan melaporkan SPT-nya secara online. Meski demikian, dia tetap mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT via coretax.
"Dari sisi kesiapan infrastruktur, kita sangat confidence dengan coretax kami untuk kelancaran pelaporan SPT wajib pajak," ujarnya, dikutip pada Selasa (24/2/2026).
DJP mencatat hingga Senin (23/2/2026) pagi, jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP mencapai 3,5 juta SPT. Angka ini terdiri atas 3,4 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan. Namun, jumlah SPT tersebut baru 25% dari target sebanyak 14 juta SPT.
Demi mendukung kelancaran penyampaian SPT ke depan, Bimo juga menyampaikan DJP berencana menambah 2 fitur baru, yaitu fitur pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi M-Pajak dan coretax form pada coretax.
"Penambahan ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status SPT nihil dan wajib pajak orang pribadi karyawan dari satu pemberi kerja," paparnya.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan setiap kantor pajak menggelar program Ngabuburit Spectaxcular di luar jam kerja menjelang buka puasa. Melalui program tersebut, petugas pajak dan relawan pajak memberikan layanan pendampingan kepada wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan menggunakan coretax.
Di samping itu, dia berpesan kepada seluruh kementerian/lembaga untuk mengimbau ASN masing-masing agar segera melaporkan SPT melalui coretax sebelum akhir Februari 2026. Menurutnya, penting untuk melaporkan SPT lebih awal agar tidak terjadi penumpukan menjelang batas terakhir periode pelaporan SPT.
"Kami juga meminta bantuan kepada semua kementerian yang terkait seperti Kemen-PANRB, BP BUMN, Bank Indonesia, Kemendagri untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT bagi seluruh ASN dan pegawainya paling lambat akhir Februari ini," kata Bimo.
Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.
Sementara itu, UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (dik)
