PENERIMAAN PAJAK

Dirjen Pajak: Penerimaan Kontraksi karena Restitusi Melonjak 36,4%

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 24 November 2025 | 13.30 WIB
Dirjen Pajak: Penerimaan Kontraksi karena Restitusi Melonjak 36,4%
<p>Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (tengah), dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi (kanan) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai Rp340,52 triliun. Jumlah restitusi itu melonjak 36,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp249,59 triliun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tingginya angka pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini telah menyebabkan penerimaan pajak mengalami kontraksi, terutama pada PPh badan dan PPN dalam negeri.

"[Penyebab] kontraksi yang terbesar memang penerimaan neto kami yang terkoreksi oleh dampak restitusi. Sampai dengan Oktober 2025, restitusi melonjak 36,4% sehingga walau penerimaan pajak brutonya mulai positif, netonya masih mengalami penurunan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Bimo menyebut nominal restitusi yang paling jumbo utamanya berasal dari PPh badan senilai Rp93,80 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp238,86 triliun. Sementara itu, restitusi dari jenis pajak lainnya hanya senilai Rp7,87 triliun.

Lantaran restitusinya besar, penerimaan PPh badan dan PPN dalam negeri mengalami kontraksi paling dalam. DJP mencatat setoran PPh badan senilai Rp237,56 triliun atau anjlok 9,6%, sedangkan PPN dan PPnBM terealisasi Rp556,61 triliun atau turun 10,3%.

"Restitusi ini didominasi oleh PPh badan dan PPN dalam negeri sehingga koreksi pertumbuhan neto penerimaannya sangat dalam dari pajak-pajak tersebut," kata Bimo.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak sepanjang Januari-Oktober 2025 senilai Rp1.459,03 triliun. Kinerja penerimaan ini masih mengalami kontraksi 7,1% karena pada periode yang sama tahun lalu, realisasi pajak mencapai Rp1.571,5 triliun.

Meski menyebabkan kontraksi pajak, Bimo meyakini pengembalian uang pajak ke kantong wajib pajak ini justru mengerek jumlah kas masyarakat dan sektor swasta. Tambahan dana tersebut bakal mendorong masyarakat dan dunia usaha lebih aktif berbelanja sehingga perekonomian nasional menjadi lebih bergeliat.

"Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat sehingga dengan restitusi, kas yang diterima masyarakat dan sektor swasta tentu bertambah, dan tentu diharapkan aktivitas geliat perekonomian," tutup Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.