Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) bakal berfokus menetapkan standar kompetensi dan standar pengendalian mutu konsultan pajak.
Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin mengatakan kebijakan ini akan dilaksanakan pada tahun depan guna mengembangkan dan membina profesi konsultan pajak.
"Fokus pada 2026 adalah menetapkan standar kompetensi dan standar pengendalian mutu sehingga konsultan pajak lebih baik lagi dalam membantu masyarakat untuk melakukan tugas-tugas di bidang perpajakan," ujar Masyita dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (17/7/2025).
DJSPSK juga akan melakukan piloting link and match melalui sinergi triple helix antara pemerintah, pergurauan tinggi, dan industri guna mengembangkan profesi konsultan pajak.
Kemudian, DJSPSK berencana mengembangkan sistem baru bernama sistem inti profesi keuangan (SIPK). Masyita mengatakan sistem baru ini akan mengintegrasikan proses bisnis pelayanan, pembinaan, dan pengawasan profesi keuangan.
"Ini adalah platform yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis, sekitar 66, untuk menjadi lebih mudah, lebih efisien, dan interoperabilitasnya cukup tinggi sehingga tidak perlu masuk dari aplikasi yang berbeda-beda," ujar Masyita.
Sistem baru bernama SIPK ditargetkan bisa menciptakan pengelolaan profesi keuangan yang lebih efisien, responsif, dan berbasis data.
Sebagai informasi, pengawasan atas profesi keuangan termasuk konsultan pajak dilakukan oleh DJSPSK melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK). Profesi keuangan yang dibina dan diawasi oleh Direktorat PPPK antara lain profesi di bidang pajak, akuntansi, penilaian, aktuaria, kepabeanan, lelang, serta profesi keuangan dan pihak lain yang ditentukan menteri keuangan.
Saat ini, ada sebanyak 7.375 konsultan pajak yang diawasi oleh Direktorat PPPK. (dik)