KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan di Balik Konser Blackpink, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 November 2025 | 10.40 WIB
Ada Fasilitas Kepabeanan di Balik Konser Blackpink, Apa Itu?
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Blackpink kembali menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta pada 1 dan 2 November 2025 lalu.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung pelaksanaan konser tersebut. Fasilitas kepabeanan yang diberikan berupa Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet, yang berperan sebagai 'paspor barang' untuk properti konser.

"Dengan 'paspor barang' atau ATA Carnet, seluruh properti dan logistik konser bisa masuk ke Indonesia melalui proses yang tetap teratur, tapi lebih mudah dan cepat," tulis DJBC di media sosial, dikutip pada Selasa (4/11/2025).

ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.

Fasilitas tersebut memungkinkan impor dan ekspor barang sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor dalam rangka kegiatan tertentu, termasuk konser musik internasional.

Sebagai salah satu metode pemasukan sementara barang ke Indonesia, ATA Carnet telah diterima di lebih dari 80 negara di seluruh dunia. Fasilitas ini banyak dimanfaatkan dalam berbagai sektor seperti pameran, produksi film, olahraga, seni pertunjukan, serta tur grup musik internasional.

Meskipun menggunakan ATA Carnet, terhadap barang keperluan konser Blackpink tetap dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

Proses tersebut bertujuan menguji kesesuaian dan keberadaan fisik barang, serta memastikan barang tersebut sesuai saat akan dikeluarkan kembali setelah konser berakhir.

Fasilitas ATA Carnet menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap acara internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Dengan fasilitas tersebut, kelancaran logistik acara akan lebih terjamin, serta memungkinkan para penyelenggara mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk atau pajak impor. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.