UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Ada Kuota Lebih, Semua Peserta B dan C Ulang Bisa Ikut USKP Desember

Muhamad Wildan
Senin, 03 November 2025 | 10.45 WIB
Ada Kuota Lebih, Semua Peserta B dan C Ulang Bisa Ikut USKP Desember
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Semua peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat B dan C Mengulang memiliki kesempatan untuk turut serta dalam USKP periode IV/2025 yang diselenggarakan pada 1 Desember hingga 3 Desember 2025.

Sebab, kuota yang disediakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) pada periode kali ini melebihi jumlah peserta yang memiliki hak untuk mengulang.

"Panitia telah menyediakan kuota peserta melebihi jumlah peserta mengulang. Oleh karena itu, peserta yang tidak melakukan pendaftaran atau pendaftar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dianggap telah menggunakan kesempatan mengulang pada periode ini," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-22/KP3SKP/X/2025, dikutip pada Senin (3/11/2025).

Merujuk pada lampiran dari pengumuman dimaksud, tercatat ada 1.397 peserta USKP B dan 210 peserta USKP C yang berhak mengulang pada USKP periode IV/2025.

Kuota USKP tingkat B Mengulang yang disediakan oleh KP3SKP pada periode USKP kali ini mencapai 1.655 peserta, sedangkan kuota USKP tingkat C Mengulang mencapai 245 peserta.

Berikut kuota peserta USKP periode IV/2025 untuk setiap lokasi ujian:

"Peserta yang berhak mendaftar pada periode ini adalah peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini serta telah menerima undangan resmi melalui e-mail masing-masing," bunyi PENG-22/KP3SKP/X/2025.

Peserta yang berhak mengikuti USKP periode IV/2025 bisa mendaftarkan diri melalui laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/ pada 3 November pukul 8.00 WIB hingga 5 November 12.00 WIB untuk peserta USKP tingkat B Mengulang dan pada 5 November pukul 13.00 WIB hingga 6 November pukul 23.59 WIB untuk peserta USKP tingkat C Mengulang .

"Pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025," tulis KP3SKP dalam PENG-22/KP3SKP/X/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.