JAKARTA, DDTCNews -- Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV/2025 pada Desember 2025.
USKP Periode IV/2025 dikhususkan bagi peserta mengulang tingkat B dan tingkat C. Pendaftaran USKP Periode IV/2025 akan dibuka pada November 2025. Sementara, pelaksanaan ujian akan digelar pada Desember 2025.
“FYI, USKP Periode IV Tahun 2025, dikhususkan bagi peserta mengulang tingkat B dan C. Jadi, jangan terlewatkan ya, Sobat,” tulis KP3SKP melalui saluran Whatsapp resminya, dikutip pada Selasa (28/10/2025).
Terkait dengan pendaftaran USKP Periode IV/2025, ada 3 poin yang diumumkan KP3SKP. Pertama, peserta USKP nantinya dapat mengakses e-learning dasar-dasar perpajakan bagi masyarakat umum. E-Learning tersebut dapat diakses melalui laman klc2.kemenkeu.go.id.
Kedua, peserta USKP dapat melakukan registrasi peserta pada November 2025. Ketiga, pelaksanaan USKP Periode IV/2025 akan dilaksanakan pada Desember 2025.
Agar tidak ketinggalan informasi, KP3SKP mengimbau peserta untuk terus memantau pengumuman resmi. Peserta dapat memantau pengumuman resmi KP3SKP melalui website USKP, yaitu https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.
Terkait dengan USKP Periode IV/2025, KP3SKP juga telah mengunggah format surat pernyataan. Peserta dapat mengunduh format surat pernyataan tersebut melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9642/.
Sebelumnya, KP3SKP telah menggelar USKP Periode I/2025 pada 26 Mei 2025 sampai dengan 28 Mei 2025. USKP Periode I/2025 itu ditujukan untuk peserta mengulang tingkat A dan tingkat B.
Selanjutnya, KP3SKP menggelar USKP Periode II/2025 pada 19 Agustus 2025 -21 Agustus 2025. Lalu, KP3SKP juga telah menggelar USKP Periode III/2025 pada 7 Oktober 2025 - 9 Oktober 2025. Adapun USKP Periode II/2025 dan Periode III/2025 ditujukan untuk peserta baru tingkat A dan tingkat B.
Sebagai informasi, USKP adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak melalui ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak dengan memenuhi persyaratan tertentu.
USKP terdiri atas 3 tingkat ujian yang menyesuaikan dengan 3 tingkatan sertifikat konsultan pajak. Ketiga tingkat USKP tersebut meliputi USKP tingkat A, USKP tingkat B, dan USKP tingkat C. Setiap tingkat ujian perlu diikuti secara berjenjang. Artinya, seseorang harus mulai dari USKP tingkat A, lalu USKP tingkat B, dan terakhir USKP tingkat C. Simak Apa Itu USKP? (dik)
