JAKARTA, DDTCNews - Menjelang masa pelaporan SPT Tahunan tahun depan, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun coretax masing-masing secara mandiri.
Selama memiliki koneksi internet, DJP menyampaikan wajib pajak kini dapat mengaktivasi akun coretax dari berbagai lokasi secara online. Wajib pajak hanya perlu mengakses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
"Aktivasi akun Coretax DJP bisa dilakukan di mana saja, bahkan sambil menikmati udara segar di Kebun Raya Bogor," ulas DJP di media sosial, dikutip pada Minggu (26/10/2025).
Untuk memulai aktivasi coretax, DJP menjelaskan wajib pajak dapat membuka situs coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian, klik tulisan Aktivasi Akun Wajib Pajak berwarna merah di kolom paling bawah.
Selanjutnya, wajib pajak perlu melengkapi portal Permintaan Akses Digital. Adapun yang perlu disiapkan antara lain nomor wajib pajak, email dan nomor telepon terdaftar, serta foto untuk memverifikasi identitas.
Untuk memudahkan, wajib pajak dapat melihat langkah-langkah aktivasi akun coretax di situs t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Laman tersebut berisi video panduan, buku manual untuk aktivasi, serta cara memperoleh kode otorisasi DJP.
"Langkah ini penting agar urusan pajak ke depan makin mudah. Jangan tunda lagi, segera aktifkan akunmu!" imbau DJP.
Aktivasi akun coretax ini penting guna menunjang kelancaran proses administrasi penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. DJP menyatakan pelaporan SPT 2025 akan dilaksanakan menggunakan coretax system.
DJP menargetkan akan menerima sekitar 14 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Namun jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax masih jauh dari target tersebut, yakni baru 2,6 juta wajib pajak. (rig)
