KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Tak Percaya Estimasi Shadow Economy RI, Bagaimana Pajaknya?

Muhamad Wildan
Jumat, 10 Oktober 2025 | 15.30 WIB
Purbaya Tak Percaya Estimasi Shadow Economy RI, Bagaimana Pajaknya?
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) dan Dirut Kliring Penjaminan Efek Indonesia Iding Pardi (kanan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya tidak mempercayai nilai estimasi underground economy ataupun shadow economy yang banyak diungkapkan oleh berbagai pihak.

Menurut Purbaya, shadow economy di Indonesia tidak bisa diestimasi karena sifat dari shadow economy adalah tidak terlihat. Bila pemerintah bisa mendeteksi aktivitas ekonomi maka aktivitas tersebut bukan shadow economy lagi.

"Saya enggak percaya hitungannya. Namanya kan underground, pasti enggak bisa dihitung. Jadi, kemungkinan hitungan mereka salah total," katanya, Jumat (10/10/2025).

Mengingat shadow economy sulit diestimasi maupun dideteksi, lanjut Purbaya, potensi pajak dari shadow economy tidak bisa serta merta dioptimalkan dalam waktu singkat.

"Apakah kita akan bisa tangkap ke depan? Saya belum tahu, saya akan lihat dulu. Kalau namanya shadow ya shadow aja, enggak bisa ditangkap. Kalau ditangkap bukan shadow lagi," ujar Purbaya.

Dalam nota keuangan RAPBN 2026, pemerintah sempat menyebut shadow economy berpotensi menggerus basis penerimaan pajak. Terdapat 4 sektor ekonomi yang dinilai memiliki aktivitas shadow economy tinggi, yakni perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Langkah yang diambil untuk mengatasi shadow economy ialah dengan mengukur dan memetakan shadow economy, menyusun compliance improvement program khusus shadow economy, dan melakukan analisis intelijen untuk menegakkan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

"Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen untuk penggalian potensi shadow economy tersebut," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.

Tak hanya itu, pemerintah juga sudah memitigasi dampak shadow economy dengan mengintegrasikan NIK dan NPWP, mengimplementasikan coretax administration system, hingga melakukan canvassing guna mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mulyadi
baru saja
Yang dimaksud dengan shadow economy disini terbatas dari pemborosan belanja APBN APBD seperti belanja lembur ASN, Rapat di hotel, perjalanan dinas. Dan adanya belanja masyarakat karena dipaksa seperti study tour siswa, acara wisudah anak sekolah dimana semua biayanya dibebankan kepada orang tua