JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak pada Januari hingga September 2025 baru terealisasi senilai Rp1.273,35 triliun.
Bila dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode Januari hingga September 2024 yang mampu mencapai Rp1.354,82 triliun, penerimaan pajak pada tahun ini terkontraksi kurang lebih sebesar 6,01%.
"Sampai dengan kuartal III/2025, capaian realisasi penerimaan neto kita masih berada di angka Rp1.273,35 triliun atau setara dengan 58,16% dari total target APBN 2025 senilai Rp2.189,3 triliun," ujar Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip pada Rabu (8/10/2025).
Eka mengatakan penurunan penerimaan pajak memberikan sinyal kepada pemerintah untuk mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam mengamankan penerimaan negara.
"DJP menangkap sinyal tersebut dengan melaksanakan inisiatif multidoor approach ke berbagai pihak. Multidoor approach bermakna bahwa setiap mitra strategis selalu memiliki pertalian DJP sehingga ruang untuk bekerja sama pada dasarnya senantiasa terbuka," ujar Eka.
Mitra strategis DJP dalam multidoor approach dimaksud contohnya adalah PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, Polri, BPK, BPKP, serta Kementerian Hukum.
Eka mengatakan selama ini DJP telah memanfaatkan data identitas korporasi dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dalam rangka mengamankan penerimaan pajak.
"Data soal pemilik manfaat yang dikelola Ditjen AHU adalah bahan baku utama dalam melakukan pengawasan yang berkualitas dan berdampak bagi kinerja penerimaan pajak," ujar Eka.
Ke depan, DJP dan Ditjen AHU akan mengembangkan strategi agar pasokan data dari Ditjen AHU bisa mengalir secara real time dan otomatis. (dik)