SELONG, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, membebaskan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pembebasan denda diberikan bagi masyarakat yang menunggak PBB-P2 sejak tahun 2014 hingga 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim Muhammad Juaini Taofik mengatakan pembebasan denda PBB-P2 menjadi bagian dari upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya hingga awal November 2025, realisasi penerimaan PBB baru mencapai sekitar 60%.
“Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,” tegas Juaini, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Juaini menjelaskan PAD hanya menyumbang Rp523 miliar atau sekitar 12,6% dari total anggaran daerah sekitar Rp3,4 triliun. Hal ini berarti Pemkab Lotim masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Artinya, ketergantungan kita terhadap dana transfer pusat dan dana desa masih sangat tinggi. Ini menjadi tantangan yang harus kita jawab bersama,” tegas Juaini.
Pemkab Lotim menggelar pemutihan denda PBB-P2 hingga Desember 2025. Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memulihkan kepatuhan pajak.
Di sisi lain, langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Langkah ini bukan hanya soal peningkatan pendapatan, tapi juga upaya memulihkan kepatuhan tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Juaini meminta Tim Operasi Kejar (Tim Opjar) dan seluruh camat di Lotim lebih kreatif dalam sosialisasi pajak daerah. Ia menekankan agar penggunaan baliho, media informasi publik, dan saluran komunikasi lainnya diarahkan untuk memberikan edukasi yang menenangkan, bukan menakut-nakuti wajib pajak.
“Gunakan pesan yang menyejukkan agar masyarakat merasa terdorong untuk patuh tanpa terbebani,” pesan Juaini, dilansir corongrakyat.co.id.
Juaini berharap pembebasan denda PBB-P2 dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pokok PBB-P2. Dengan demikian, target peningkatan PAD dapat tercapai sekaligus memperkuat kesadaran pajak masyarakat. (dik)
