PERMENKUM 2/2025

Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor

Muhamad Wildan
Senin, 06 Oktober 2025 | 16.30 WIB
Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor
<p>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Hukum akan mengubah mekanisme sistem pelaporan data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership.

Selama ini, pelaporan beneficial ownership dilaksanakan secara mandiri atau self-declaration sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 13/2018. Namun, skema ini dipandang tidak optimal karena tak didukung oleh instrumen verifikasi yang memadai.

“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Hari ini, kita mendeklarasikan dimulainya sebuah era baru. Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 2/2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Senin (6/10/2025).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Permenkum 2/2025, setiap korporasi harus menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner dari setiap korporasi. Data beneficial owner dimaksud wajib diperbarui secara berkala setiap 1 tahun.

Untuk mendukung regulasi baru tersebut, terdapat 3 langkah yang disiapkan. Pertama, Kementerian Hukum meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat.

Aplikasi ini akan digunakan untuk memulai proses validasi data secara sistematis guna memberikan kepastian awal bagi para pengguna. Dengan aplikasi ini, akurasi verifikasi akan meningkat secara signifikan.

Sebagaimana termuat dalam lampiran Permenkum 2/2025, verifikasi pemilik manfaat diperlukan untuk memastikan bahwa informasi dan dokumen yang disampaikan adalah benar.

"Verifikasi pemilik manfaat wajib dilakukan oleh korporasi untuk memastikan bahwa pemilik manfaat yang akan ditetapkan oleh korporasi, sudah terkonfirmasi atau dapat dianggap valid berdasarkan dokumen-dokumen atau informasi terkait," bunyi lampiran Permenkum 2/2025.

Verifikasi juga dilakukan oleh notaris pada saat korporasi menggunakan jasa notaris, oleh Kementerian Hukum ketika dilakukannya pemeriksaan korporasi, serta oleh instansi lainnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Kedua, Kementerian Hukum juga meluncurkan prototipe beneficial ownership gateway. Sistem ini akan menjadi jembatan data antara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi berwenang lainnya.

"Dengan ketersediaan data yang akurat melalui beneficial ownership gateway, kita membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya," ujar Supratman.

Dia juga meyakini beneficial ownership gateway tersebut bakal memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Ketiga, Ditjen AHU menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait dengan tata kelola data beneficial ownership ke depan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.