PENGAWASAN PAJAK

Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

Muhamad Wildan
Senin, 22 Juli 2024 | 15.00 WIB
Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga keuangan pelapor memiliki kewajiban untuk melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence). Prosedur yang dilakukan pun harus sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan atau common reporting standard (CRS) untuk keperluan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (AEOI).

Dalam hal calon nasabah baik orang pribadi ataupun entitas tidak bersedia untuk memberikan informasi-informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan due diligence, lembaga keuangan pelapor harus menolak pembukaan rekening oleh calon nasabah tersebut.

"Misal Mr X dari Singapura membuka rekening di bank Indonesia. Mr X tidak mau memberikan informasi TIN Singapura. Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku harus menolak membukakan rekening," kata Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba dalam sosialisasi terkait AEOI yang digelar oleh P3KPI, Senin (22/7/2024).

Due diligence dilakukan dengan cara memverifikasi 5 aspek. Pertama, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan negara domisili perpajakan dari pemegang rekening keuangan.

"Domisili di sini untuk kepentingan perpajakan, jadi domisili perpajakan si pemegang rekening tersebut. Misal ada calon nasabah maka pertanyaan wajib dari bank adalah di mana negara domisili untuk kepentingan perpajakan Anda," uajr Arnaldo.

Kedua, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan apakah pemegang rekening keuangan merupakan pihak yang wajib dilaporkan. Ketiga, lembaga keuangan perlu memverifikasi apakah rekening keuangan dimaksud memang merupakan rekening yang perlu dilaporkan.

Keempat, lembaga keuangan perlu memverifikasi entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan apakah pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. "Ini mirip dengan konsep beneficial owner. Namun, untuk CRS kita menggunakan terminologi pengendali entitas," ujar Arnaldo.

Kelima, lembaga keuangan wajib melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka due diligence, termasuk menyimpan dokumen terkait.

Untuk diketahui, implementasi CRS dan pertukaran data secara otomatis lewat AEOI telah diimplementasikan di Indonesia berdasarkan UU 9/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

Berdasarkan undang-undang dimaksud, DJP mendapatkan kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Informasi keuangan tersebut berasal dari lembaga keuangan antara lain perbankan, pasar modal, perasuransian, dan beragam lembaga keuangan lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.