JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memanfaatkan data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership yang disediakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Max Darmawan mengatakan DJP telah mengembangkan aplikasi SmartWeb untuk menguji data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) yang disampaikan oleh Ditjen AHU tersebut.
"Jadi, SmartWeb itu bisa memberikan gambaran pihak-pihak yang memiliki related party sampai ke layer yang kita inginkan. Kita bisa menguji sekaligus memberitahu Ditjen AHU orang pribadi yang masuk dalam related party," katanya, dikutip pada Selasa (7/10/2025).
Tak hanya itu, data kepemilikan manfaat selama ini juga digunakan dalam pelaksanaan proses bisnis pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), dan penyidikan.
Menurut Max, seseorang diindikasikan sebagai pemilik manfaat apabila orang dimaksud menerima imbalan dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai imbalan pada umumnya.
"Kami bisa mendapatkan indikasi kehadiran pemilik manfaat, misalnya dari pemberian imbalan jasa yang berlebihan dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku. Seseorang itu kalau istilahnya di DJP memiliki hubungan istimewa atau related party, itu adalah indikasi orang-orang yang memang memperoleh benefit atas keuntungan suatu korporasi," tuturnya.
Terhitung sejak 2019 hingga 2025, sudah ada 107 data korporasi dan 152 data kepemilikan manfaat yang sudah digunakan oleh DJP untuk kebutuhan pengamanan penerimaan pajak.
Guna mengoptimalkan pertukaran data antara DJP dan Ditjen AHU, lanjut Max, kedua instansi telah menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) baru yang merupakan penyempurnaan dari PKS sebelumnya.
Berdasarkan PKS terbaru, elemen data yang akan dipertukarkan oleh DJP dan Ditjen AHU ditegaskan secara mendetail sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Dengan kerja sama tersebut, Max mengajak Ditjen AHU untuk bersama-sama dengan DJP dalam menguji kebenaran data kepemilikan manfaat yang dilaporkan oleh korporasi. (rig)