ADMINISTRASI PAJAK

Persiapan SPT Tahunan Tahun Depan, DJP Imbau WP Aktivasi Akun Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 28 September 2025 | 10.30 WIB
Persiapan SPT Tahunan Tahun Depan, DJP Imbau WP Aktivasi Akun Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax masing-masing.

DJP menyampaikan wajib pajak dapat mengaktifkan akun coretax secara mandiri dengan mengunjungi situs web resmi coretax system. Adapun langkah aktivasi akun coretax dapat dilakukan melalui perangkat elektronik seperti gawai dan laptop.

"Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id dan aktifkan sekarang! Langkah ini penting agar #KawanPajak dapat melaksanakan segala administrasi perpajakan dengan mudah," imbau DJP melalui media sosial resmi, dikutip pada Minggu (28/9/2025).

Untuk diketahui, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax masing-masing lantaran sistem tersebut akan digunakan untuk kegiatan administrasi SPT Tahunan. Tahun depan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan coretax system.

Langkah aktivasi akun coretax pun cukup mudah. Wajib pajak bisa mengunjungi situs web coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian klik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak yang berwarna merah di kolom paling bawah.

Selanjutnya, bubuhkan tanda centang pada pernyataan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? Kemudian, masukan nomor pokok wajib pajak (NPWP), lalu klik cari.

Berikutnya, isi bagian detail kontak dengan mencantumkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online sebelumnya. Kemudian, lakukan verifikasi identitas. Setelah itu, baca dan centang kolom pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol simpan.

Selanjutnya, wajib pajak perlu mengecek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat password sementara. Demi keamanan data, wajib pajak harus memastikan bahwa email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

Hingga Juli 2025, DJP mencatat baru 3,8 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun pajaknya di coretax system. Adapun jumlah itu terdiri dari wajib pajak badan maupun orang pribadi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.