PENEGAKAN HUKUM

DPR Dukung Upaya DJP Tagih Tunggakan Inkrah Rp60 Triliun

Muhamad Wildan
Jumat, 26 September 2025 | 11.30 WIB
DPR Dukung Upaya DJP Tagih Tunggakan Inkrah Rp60 Triliun
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mendukung rencana pemerintah dalam menagih tunggakan pajak berdasarkan putusan yang sudah inkrah senilai Rp60 triliun dari 200 wajib pajak.

Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah mengatakan langkah ini diharapkan dapat menegakkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Wajib pajak yang menikmati keuntungan besar harus membayar pajak yang setara sebagaimana UMKM dan karyawan yang selama ini taat. Ini adalah momentum penting untuk menegakkan keadilan pajak," ujar Charles, dikutip pada Jumat (26/9/2025).

Penagihan pajak atas tunggakan-tunggakan yang sudah ditetapkan dalam putusan oleh pengadilan memberikan sinyal positif bahwa hukum fiskal di Indonesia diberlakukan tanpa pandang bulu.

Meski kebijakan ini bisa menjawab tuntutan masyarakat atas keadilan fiskal, Charles berpandangan kepercayaan publik tetap perlu dibangun dengan transparansi dan pengawasan ketat atas kebijakan dimaksud.

"Kami di Komisi XI berkomitmen untuk mengawal seluruh proses penagihan pajak ini, agar dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Tentunya langkah ini merupakan semangat yang perlu kita dukung bersama," kata Charles.

Sebagai informasi, rencana penagihan 200 wajib pajak yang memiliki tunggakan yang sudah inkrah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mewanti-wanti wajib pajak agar tidak kabur dan segera menyelesaikan kewajibannya.

"Itu yang enggak bayar pajak ada Rp60 triliun dari 200 pembayar pajak besar yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," katanya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.