JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan para penyedia marketplace seperti Tokopedia, Blibli dan lain sebagainya, tidak boleh mengizinkan pedagang online untuk menjual barang-barang ilegal, terutama rokok ilegal.
Purbaya menyampaikan pedagang online yang menjual rokok ilegal di platform marketplace akan cepat terdeteksi. Dia pun meminta penyedia marketplace segera menyingkirkan etalase barang ilegal tersebut.
"Soal cukai rokok, kami sudah panggil tuh Bukalapak, Tokopedia, Blibli dan semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal terutama rokok," katanya dalam Konpers APBN Kita, Senin (22/9/2025).
Awalnya, penyedia marketplace meminta waktu sampai dengan 1 Oktober 2025 untuk menyisir dan membersihkan penjualan rokok ilegal dari platform masing-masing. Namun, marketplace tetap diminta melakukannya sesegera mungkin.
Purbaya menegaskan petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang menangkap pelaku penjualan rokok ilegal sekaligus menegah produk-produk yang dijual di marketplace. Menurutnya, upaya ini dapat mengurangi konsumsi rokok ilegal dan memberikan kepastian berusaha bagi perusahaan yang mematuhi ketentuan.
"Tadinya [marketplace] mintanya per 1 Oktober 2025, tapi saya bilang secepatnya saja. Kan sudah terdeteksi siapa-siapa saja yang jual. Kami akan mulai tangkapin. Jadi, yang masih mau jual harus berhenti, jangan jual lagi," tuturnya.
Selain menyisir platform dagang online, Purbaya juga berencana melakukan inspeksi dadakan atau sidak ke sejumlah warung dan toko kelontong. Dia berharap seluruh stakeholder mulai dari pedagang, distributor dan konsumen mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak mengedarkan rokok ilegal.
Di samping itu, dia juga mengungkapkan pelabuhan kerap kali menjadi gerbang tempat masuknya rokok ilegal dari luar negeri ke Indonesia. Dia pun berencana melakukan sidak ke pelabuhan atau jalur impor lainnya. Namun, dia tidak menyebutkan lokasi yang dimaksud.
"Mungkin dalam waktu dekat kita akan dapat banyak orang di situ tuh. Nanti yang terlibat akan kita sikat, termasuk kalau ada yang terlibat dari DJBC maupun orang Kementerian Keuangan. Saya harap dengan itu, 3 bulan ke depan sudah hilang," ujar Purbaya. (rig)