KPP PRATAMA POSO

Dapat Pesan Mencurigakan Via Whatsapp, WP Konfirmasi ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 November 2025 | 14.00 WIB
Dapat Pesan Mencurigakan Via Whatsapp, WP Konfirmasi ke Kantor Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

POSO, DDTCNews – Salah seorang pegawai Dinas Kesehatan Morowali Utara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso pada 29 Oktober 2025 guna mengonfirmasi pesan mencurigakan yang diterimanya melalui nomor Whatsapp.

Kedatangan wajib pajak disambut oleh Petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso Nabella Putri Lestari. Wajib pajak tersebut mengaku dirinya mendapat sebuah pesan melalui WhatsApp dengan nama kontak Layanan Coretax Online.

“Pesan itu berisi file pdf tentang pemutakhiran NPWP 16 digit dan pengenalan sistem coretax yang dilengkapi dengan Kop Surat, PMK, identitas diri wajib pajak, serta tanda tangan elektronik palsu atas nama dirjen pajak,” sebut wajib pajak dikutip dari situs DJP, Senin (17/11/2025).

Selain berisi surat elektronik palsu, terdapat pula pesan lanjutan berupa ancaman apabila mengabaikan surat edaran, yaitu dikenakan sanksi dengan pasal-pasal UU KUP. Setelah dicek fiskus, pesan tersebut dinyatakan sebagai modus penipuan.

“Ini penipuan. Mohon untuk diabaikan dan dilaporkan ke aduannomor.id,” tegas Nabella kepada wajib pajak.

Lebih lanjut, Nabella pun mengingatkan kembali wajib pajak untuk selalu waspada seiring dengan maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan memanfaatkan momentum aktivasi akun coretax.

Pada sesi akhir konsultasi, dia juga menjelaskan situs resmi DJP adalah pajak.go.id, dengan nomor kring pajak 1500200, dan nomor pelayanan KPP Poso adalah 0851-8681-2833 dan 0851-5666-2318.

Dalam tahun berjalan ini, DJP terus mengedukasi wajib pajak untuk mewaspadai maraknya pelaku penipuan yang berpura-pura menjadi petugas DJP, dan membidik korbannya dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp.

Para pelaku penipuan tersebut menggunakan berbagai modus. Misal, mengirim pesan via Whatsapp berisi surat tagihan pajak dalam bentuk file android kit package (.apk). Kemudian, meminta verifikasi data usaha ataupun data pribadi wajib pajak melalui tautan tertentu.

"DJP tidak pernah meminta data pribadi melalui pesan Whatsapp, apalagi meminta pembayaran pajak melalui rekening pribadi," tegas DJP melalui media sosial beberapa waktu yang lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.