ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Notif Eror ERR-AEM00? WP Badan Diimbau Pemadanan Data ke KPP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 21 September 2025 | 17.30 WIB
Dapat Notif Eror ERR-AEM00? WP Badan Diimbau Pemadanan Data ke KPP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak badan terkait dengan notifikasi eror berupa ERR-AEM00: Wajib Pajak tidak ditemukan.

Kring Pajak menjelaskan notifikasi berupa ERR-AEM00: Wajib Pajak tidak ditemukan dikarenakan karena wajib pajak bersangkutan belum melakukan pemadanan data. Oleh karena itu, Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan terlebih dahulu.

“Apakah wajib pajak sudah melakukan pemadanan data? Jika belum, Kakak dapat melakukan pemadanan data wajib pajak badan ke KPP/KP2KP,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (21/9/2025).

Untuk diketahui, penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku mendapatkan notifikasi eror tersebut saat tengah mengunduh e-form dalam rangka membetulkan SPT PPh Badan.

Kring Pajak menambahkan wajib pajak badan dapat memeriksa alamat KPP atau KP2KP pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja. Dalam laman tersebut, wajib pajak juga bisa mengetahui nomor kantor atau nomor kontak Whatsapp kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:

Mula-mula, silakan Anda untuk mengakses www.pajak.go.id. Pada menu utama laman resmi DJP tersebut, silakan pilih menu Profil, lalu klik Unit Kerja. Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat surat elektronik (e-mail), nomor kantor, dan nomor ponsel.

Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, silakan search dengan memencet ctrl + F. Lalu, ketikan nama kantor pajak yang dituju. Setelah itu, klik Enter. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju.

Beberapa kantor pajak juga diketahui memiliki beberapa nomor ponsel. Misal, KPP Pratama Bekasi Selatan. Kantor pajak ini memiliki tiga nomor ponsel untuk Whatsapp Center, dan beberapa nomor ponsel lainnya untuk layanan-layanan tertentu.

Bagi yang lupa kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda bisa mencari tahu dengan cara mengakses DJP Online. Silakan Login dengan mengisi nomor NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Profil. Pada kolom data Profil, silakan klik Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, termasuk nomor telepon kantor pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.