JAKARTA, DDTCNews – Tahun depan akan menjadi kali perdana pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via coretax. Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) gencar mengadakan sosialisasi seputar tata cara pengisian SPT Tahunan PPh via coretax.
Selain acara sosialisasi berdasarkan undangan, berbagai kantor pelayanan pajak (KPP) juga menggelar sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh yang dapat diikuti masyarakat umum. Misal, KPP Pratama Jakarta Jagakarsa akan menggelar sosialisasi pada Senin, 22 September 2025 pukul 12:30 – 16:00 WIB.
“Lokasi kegiatan: aula lantai 3 KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu. Kecamatan: Pasar Minggu Kabupaten/Kota: Kota Administrasi Jakarta Selatan,” bunyi keterangan kelas pajak KPP Pratama Jakarta Jagakarsa yang termuat di fitur Jadwal Kegiatan Edukasi coretax, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).
Selain itu, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, KPP Madya Denpasar, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, KPP Pratama Dumai, dan KPP Pratama Cibinong, juga akan menggelar sosialisasi serupa dengan waktu yang beragam.
Wajib pajak dapat melihat detail jadwal sosialisasi yang diadakan DJP atau KPP melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Edukasi, dan submenu Jadwal Kegiatan Edukasi. Melalui menu tersebut, wajib pajak juga dapat melakukan reservasi.
Reservasi diperlukan mengingat kelas pajak yang diadakan tiap KPP memiliki kuotanya masing-masing. Untuk itu, wajib pajak perlu melakukan reservasi yang langsung dapat dilakukan melalui coretax.
Sebagai informasi, periode pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 akan dimulai pada Januari 2026. Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 maksimal disampaikan pada 31 Maret 2026.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 maksimal disampaikan pada 30 April 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui coretax bukan lagi DJP Online. (dik)