KEBIJAKAN PAJAK

PPh 22 Telanjur Dipungut Marketplace, Pedagang Online Bisa Restitusi

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 14 September 2025 | 12.00 WIB
PPh 22 Telanjur Dipungut Marketplace, Pedagang Online Bisa Restitusi
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pihak lain berwenang memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% atas penghasilan pedagang online. Pajak itu terutang pada saat pembayaran diterima oleh penyedia marketplace.

Penyuluh Pajak Pertama Kanwil DJP Jawa Barat III Petrus Bobby Aruan mengatakan seller tidak perlu khawatir ketika menghadapi kondisi di mana transaksi online shop batal lalu dana dikembalikan ke konsumen, tetapi PPh telanjur dipungut oleh marketplace. Menurutnya, seller dapat mengajukan restitusi ke kantor pajak.

"Ketika itu [PPh] sudah telanjur dipungut, maka ada namanya prosedur restitusi atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang," ujarnya dalam dalam TERC Tax Update: Kupas Tuntas Pajak e-Commerce Terkini, dikutip pada Minggu (14/9/2025).

Petrus menjelaskan ketika transaksi pembelian barang di marketplace batal, seller tentunya langsung mengembalikan uang tersebut ke konsumen atau pembeli. Otoritas tidak ikut campur dalam proses ini, karena pengembalian dana merupakan tanggung jawab seller dan marketplace.

Apabila PPh Pasal 22 terutang sudah telanjur dipungut saat pembayaran diterima oleh marketplace, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK 37/2025, Petrus menegaskan baru lah seller berurusan dengan otoritas pajak karena ada bukti pungutan PPh Pasal 22.

Bila demikian, dia menjelaskan pedagang online dapat mengajukan dokumen untuk melakukan restitusi ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau secara online melalui coretax system.

"Misal, ada kasus-kasus seperti ini, kelebihan potong atau transaksi batal, maka tetap dari DJP ada prosedur yang namanya pengembalian atau pembetulan. Jadi, jangan takut," tuturnya.

Kendati demikian, sebelum buru-buru restitusi, Petrus mengingatkan pungutan PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang online.

"PPh Pasal 22 ini bisa dianggap setoran pajak seller, seller bisa bilang 'saya tidak perlu setor lagi nih', karena siapa tahu dari marketplace lain masih kurang dipungut, atau ada PPh yang harus setor sendiri, ini bisa dipakai buat itu juga. Jadi, artinya belum tentu seller lebih bayar," tegasnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.