KEBIJAKAN PAJAK

Manfaatkan P3B, Transaksi WP Harus Punya Tujuan Bisnis yang Wajar

Muhamad Wildan
Senin, 16 Maret 2026 | 18.30 WIB
Manfaatkan P3B, Transaksi WP Harus Punya Tujuan Bisnis yang Wajar
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 mengharuskan wajib pajak untuk memastikan tujuan bisnis dari suatu transaksi sebelum berupaya untuk memperoleh manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ibnu Wijaya mengatakan transaksi lintas yurisdiksi yang memanfaatkan P3B perlu dilaksanakan dengan tujuan bisnis yang wajar, bukan untuk mengurangi beban pajak.

"Dalam melakukan transaksi lintas negara, perlu dipertimbangkan transaksi itu memang dilakukan dengan tujuan bisnis yang wajar, tidak dilakukan dengan skema tanpa substansi ekonomi untuk mendapatkan manfaat P3B, tax savings tanpa tujuan bisnis," katanya, dikutip pada Senin (16/3/2026).

Untuk itu, pemotong atau pemungut pajak perlu memastikan dokumentasi mengenai transaksi lintas yurisdiksi sudah tersedia secara memadai guna menjelaskan tujuan bisnis dan substansi ekonomi dari transaksi dimaksud.

Sebagai informasi, PMK 112/2025 memberikan beban kepada pemotong atau pemungut pajak di Indonesia untuk memastikan keterpenuhan apakah wajib pajak lawan transaksi di luar negeri berhak memperoleh manfaat P3B.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (6) PMK 112/2025, manfaat P3B dapat berupa tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan dari pengenaan PPh di Indonesia, ataupun jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang berbeda dari jangka waktu pada UU PPh.

Wajib pajak luar negeri berhak memperoleh manfaat P3B bila bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) Indonesia, merupakan penduduk negara mitra P3B, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.

Wajib pajak luar negeri tidak menyalahgunakan P3B bila:

  1. memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi.
  2. memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi.
  3. memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi.
  4. memiliki aset tetap dan aset tidak tetap yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia.
  5. memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan.
  6. memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.
  7. melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat P3B.
  8. merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).

Bila wajib pajak luar negeri diketahui tidak berhak memperoleh manfaat P3B, pemotong pajak di Indonesia perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.