JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 mengharuskan wajib pajak untuk memastikan tujuan bisnis dari suatu transaksi sebelum berupaya untuk memperoleh manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ibnu Wijaya mengatakan transaksi lintas yurisdiksi yang memanfaatkan P3B perlu dilaksanakan dengan tujuan bisnis yang wajar, bukan untuk mengurangi beban pajak.
"Dalam melakukan transaksi lintas negara, perlu dipertimbangkan transaksi itu memang dilakukan dengan tujuan bisnis yang wajar, tidak dilakukan dengan skema tanpa substansi ekonomi untuk mendapatkan manfaat P3B, tax savings tanpa tujuan bisnis," katanya, dikutip pada Senin (16/3/2026).
Untuk itu, pemotong atau pemungut pajak perlu memastikan dokumentasi mengenai transaksi lintas yurisdiksi sudah tersedia secara memadai guna menjelaskan tujuan bisnis dan substansi ekonomi dari transaksi dimaksud.
Sebagai informasi, PMK 112/2025 memberikan beban kepada pemotong atau pemungut pajak di Indonesia untuk memastikan keterpenuhan apakah wajib pajak lawan transaksi di luar negeri berhak memperoleh manfaat P3B.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (6) PMK 112/2025, manfaat P3B dapat berupa tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan dari pengenaan PPh di Indonesia, ataupun jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang berbeda dari jangka waktu pada UU PPh.
Wajib pajak luar negeri berhak memperoleh manfaat P3B bila bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) Indonesia, merupakan penduduk negara mitra P3B, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
Wajib pajak luar negeri tidak menyalahgunakan P3B bila:
Bila wajib pajak luar negeri diketahui tidak berhak memperoleh manfaat P3B, pemotong pajak di Indonesia perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%. (rig)
