JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan sebanyak 15.757 penindakan sepanjang Januari-Juli 2025.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebutkan nilai barang yang disita mencapai Rp3,9 triliun. Barang kena cukai (BKC) yang paling banyak ditegah berupa produk hasil tembakau, utamanya rokok.
"Sampai dengan Juli 2025, telah dilakukan penindakan kepabeanan dan cukai sebanyak 15.757 kali, yang didominasi oleh produk hasil tembakau," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).
DJBC mencatat terjadi penurunan jumlah penindakan kepabeanan dan cukai dalam 3 bulan terakhir. Pada Mei 2025, kegiatan penindakan mencapai 2.784 penindakan, sedangkan pada Juli 2025 turun ke angka 2.157 penindakan.
Namun, Djaka mengeklaim tren penurunan jumlah penindakan ini mencerminkan bahwa pengawasan DJBC lebih efektif sehingga jumlah pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai berkurang. Dampak positifnya, penerimaan negara dari sektor ini pun meningkat, khususnya cukai.
Dia mencatat terdapat beberapa penindakan besar yang dilakukan DJBC bekerja sama dengan Polri, BNN, serta TNI AL, yakni penindakan atas 2 ton sabu, penindakan 49,9 ton pasir timah ilegal yang akan diekspor ke Malaysia, dan penindakan 3 kasus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang.
Selain BKC, Djaka menyampaikan DJBC juga melakukan penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hingga Juli 2025, petugas melaksanakan penindakan NPP sebanyak 1.156 kali, dengan jumlah barang ilegal yang disita seberat 10,21 ton.
Dia menegaskan serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai bertujuan untuk menutup kebocoran penerimaan negara. DJBC juga terus bekerja sama dengan instansi lain guna menggencarkan penindakan barang ilegal.
"DJBC terus memperkuat kinerja pengawasan melalui sinergi antar-instansi, baik itu TNI, Polri, BNN, BPOM, serta berbagai instansi lainnya yang dilakukan melalui kerja sama dan operasi bersama, pertukaran data intelijen, dan sharing knowledge," tutup Djaka. (dik)