KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DPR Soroti Dampak Peta ZNT terhadap Kenaikan PBB di Daerah

Muhamad Wildan
Selasa, 09 September 2025 | 09.30 WIB
DPR Soroti Dampak Peta ZNT terhadap Kenaikan PBB di Daerah
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR menyoroti dampak penetapan zona nilai tanah (ZNT) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap pajak bumi dan bangunan (PBB).

Anggota Komisi II DPR Taufan Pawe mengatakan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) berbasis ZNT telah memicu lonjakan ketetapan PBB sebesar 300% hingga 1.000% di berbagai daerah.

"Ini melahirkan permasalahan karena penyesuaian NJOP berdasarkan zona nilai tanah memicu lonjakan PBB. Kita tahu tidak sedikit gejolak sosial yang timbul di berbagai daerah sehingga melahirkan protes publik," ujar Taufan, dikutip pada Selasa (9/9/2025).

Menurut Taufan, ketidaksesuaian antara NJOP lama dengan nilai pasar membuat penyesuaian NJOP menjadi ekstrem. Akibatnya, kenaikan NJOP juga mendorong kenaikan PBB secara signifikan dan menciptakan resistensi sosial.

"Oleh karena itu, saya berpandangan perlu kajian komprehensif dan bertahap dalam penetapan NJOP berbasis ZNT. Dan yang tidak kalah penting, diperlukan mekanisme perlindungan kelompok rentan melalui kebijakan yang ada. Kita tidak mau persoalan ini dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Taufan.

Sebagai informasi, ZNT adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama dalam suatu zona tertentu dari sekumpulan bidang tanah.

Dalam ZNT, bidang-bidang tanah dikelompokkan berdasarkan kesamaan penggunaan, kondisi lingkungan, dan aksesibilitas. ZNT ditentukan melalui analisis perbandingan harga pasar dan biaya dalam rangka memberikan gambaran nilai tanah yang akurat.

Saat ini, cakupan peta ZNT sudah seluas 43,28 juta hektare atau 63,21% dari total luas lahan budidaya nasional yang mencapai 68,4 juta hektare.

ZNT digunakan untuk menentukan tarif layanan pertanahan, informasi nilai dalam rangka pengadaan tanah, acuan konversi nilai bidang tanah ke dalam unit vertikal satuan rumah susun, referensi perpajakan daerah, penataan dan pengendalian ruang, serta investasi properti.

ZNT bisa menjadi referensi perpajakan daerah sepanjang pemda sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. "Nilai yang disajikan dalam peta ZNT adalah nilai pasar yang berlaku saat ini, sehingga dipastikan nilainya relatif lebih tinggi dibandingkan NJOP. Jika digunakan sebagai referensi perpajakan daerah maka perlu penyesuaian kebijakan daerah," ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.