JAKARTA, DDTCNews - Ketika warisan belum dibagikan seluruhnya, ahli waris perlu mengajukan perubahan data kategori NPWP menjadi warisan belum terbagi (WP WBT).
Selanjutnya, salah satu ahli waris bisa mendaftarkan NIK-nya dengan memilih 'Hanya Registrasi' sebatas untuk keperluan ditambahkan sebagai wakil dari WBT, untuk memenuhi kewajiban perpajakan WBT tersebut.
"Penambahan wakil tersebut hanya dapat dilakukan di KPP," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Nah, apabila seorang suami berstatus WBT, apakah istrinya perlu mengaktifkan NIK juga?
Terkait kewajiban perpajakan atas istri atau wanita kawin tersebut, tetap menggunakan NPWP suami dan tidak perlu melakukan aktivasi NIK sampai dengan warisan telah selesai terbagi. Kecuali, istri memilih kewajiban dan hak pajak secara terpisah, baru dirinya perlu mengaktifkan NIK-nya sendiri.
Sebagai informasi, kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari warisan belum terbagi dilaksanakan dan diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus wasiat. Wakil tersebut perlu mengajukan pendaftaran wajib pajak warisan belum terbagi kepada kantor pajak.
Dalam mengajukan pendaftaran wajib pajak warisan belum terbagi, wakil dari ahli waris perlu melampirkan surat keterangan kematian dan pewaris, fotokopo akta kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
Selain itu, wakil dari ahli waris juga perlu menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi seperti fotokopi kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris.
Selanjutnya, wajib pajak warisan belum terbagi harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan. (sap)