JAKARTA, DDTCNews - Dalam pembelian barang kena pajak (BKP), dikenal istilah pengembalian barang (retur). Nah, dalam penyerahan jasa kena pajak (JKP), dikenal istilah pembatalan JKP.
Apabila ada pembatalan JKP, pihak pengguna jasa harus membuat nota pembatalan atas JKP. Pembatalan JKP ini bisa mengurangi PPN yang telah diadministrasikan pengusaha kena pajak (PKP). Lantas apakah ada sanksi apabila nota pembatalan terlambat dibuat?
"Jika terlambat membuat nota pembatalan tidak menyebabkan sanksi berupa denda. Akan tetapi nota pembatalan harus dibuat oleh pengguna jasa kena pajak pada saat terjadi batalnya transaksi atas barang kena pajak/jasa kena pajak," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (5/9/2025).
Ketentuan mengenai nota pembatalan sempat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2010. Dalam perkembangannya, pemerintah mencabut PMK 65/2010 dan menggantikannya dengan PMK 81/2024.
PMK 81/2024 merupakan PMK ‘sapu jagat’ karena menyesuaikan beragam aturan perpajakan dalam rangka implementasi coretax. Salah satu muatan yang diatur ialah tata cara pengurangan PPN atas JKP yang dibatalkan, termasuk tentang nota pembatalan.
Kendati PMK 81/2024 tidak memberikan definisi nota pembatalan secara eksplisit, pengertian nota pembatalan dapat dipahami dari isi Pasal 289 ayat (1) PMK 81/2024.
Berdasarkan pasal tersebut, nota pembatalan dapat diartikan sebagai dokumen yang dibuat oleh penerima jasa untuk disampaikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberi jasa apabila terjadi pembatalan JKP.
Penerima jasa harus membuat nota pembatalan pada saat JKP dibatalkan. Adapun saat pembatalan JKP berarti saat dilakukannya pembatalan hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima jasa.
PMK 81/2024 pun mengatur ketentuan pembuatan nota pembatalan, termasuk perihal informasi minimal yang harus dimuat dalam nota pembatalan. Berdasarkan pasal 289 ayat (3), nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan:
Selain itu, nota pembatalan harus dibuat dengan memenuhi 4 ketentuan. Pertama, nota pembatalan berbentuk elektronik. Kedua, dibuat dan diunggah melalui modul dalam portal wajib pajak (coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Ketiga, ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Keempat, memperoleh persetujuan DJP. PMK 81/2024 juga telah memberikan contoh nota pembatalan berserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran SS PMK 81/2024. (sap)