JAKARTA, DDTCNews - Rangkaian kegiatan 'Pajak Bertutur' kembali digelar oleh pemerintah. Sasarannya adalah pelajar dan generasi muda. Melalui Pajak Bertutur, Ditjen Pajak (DJP) ingin mengajak anak muda mengenai peran pajak dalam pembangunan Indonesia.
Secara fungsi, kegiatan Pajak Bertutur termasuk dalam kegiatan edukasi pajak bagi masyarakat luas. Pajak Bertutur menjadikan isu pajak lebih inklusif dan merakyat. Program ini juga mendorong masyarakat yang lebih melek terhadap isu-isu pajak. Apalagi, 70% dari penerimaan negara disumbang oleh pajak.
Dalam sebuah artikel opini di koran Bisnis Indonesia pada 2019 lalu, Founder DDTC Darussalam sempat mengulas secara mendalam mengenai pentingnya edukasi pajak melalui program Pajak Bertutur. Artikel berjudul Peran Strategis Inklusi Pajak tersebut sudah terbit 6 tahun lalu, tetapi pesannya masih sangat relevan saat ini.
Darussalam memandang bahwa belum terbentuknya masyarakat melek pajak menjadi ancaman yang serius. Pajak sudah lama menjadi asing dalam benak publik dan kerap terpinggirkan dalam diskursus pembangunan.
"Pajak yang seharusnya menjadi kebutuhan, acap dibingkai secara negatif," tulis Darussalam, dikutip pada Rabu (27/8/2025).
Di situlah pertarungannya. Menurut Darussalam, DJP memang punya pekerjaan rumah untuk menempatkan pajak dalam benak masyarakat Indonesia. Pemahaman pajak yang baik, menurutnya, akan berkorelasi erat dengan tingkat kepatuhan sukarela.
Karenanya, inklusi pajak menjadi krusial. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dapat dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah.
Darussalam lantas menjabarkan ada 7 argumentasi pentingnya program inklusi pajak. Apa saja?
Pertama, rendahnya tingkat kepatuhan pajak. OECD (2019) menggarisbawahi bahwa tax morale, khususnya bagi individu sangat tergantung pada strategi edukasi pajak.
Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment. Pengetahuan pajak sejak dini bagi future taxpayer akan memberikan landasan pemahaman yang lebih baik sekaligus meringankan beban administrasi pajak.
Ketiga, sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi. Jumlah penduduk usia produktif yang makin dominan menciptakan lompatan penerimaan pajak, khususnya PPh.
Keempat, OECD (2019) mengungkapkan adanya fenomena peningkatan pekerjaan nonstandar yang mencakup wirausaha, pekerja mandiri, kontrak sementara, dan pekerja paruh waktu. Inklusi menjadi solusi untuk menjamin kepatuhan sektor tersebut.
Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari 4 elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal (Murphy, 2015).
Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul di bidang pajak.
Ketujuh, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak. Reformasi pajak yang hingga 2025 ini masih bergulir perlu disebarluaskan kepada masyarakat.
Edukasi pajak yang belum optimal juga termasuk dalam salah satu dari 4 masalah fundamental sistem pajak Indonesia. Hal ini diungkap oleh Darussalam dalam wawancara khusus dengan DDTCNews belum lama ini.
Keempat masalah fundamental pajak yang dimaksud Darussalam, adalah partisipasi publik yang belum optimal, edukasi pajak yang belum inklusif, narasi kebijakan yang masih minim, dan pengelolaan data yang menantang. Darussalam lantas membahasnya satu per satu.
Khusus tentang edukasi pajak, Darussalam menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menerbitkan sebuah kebijakan apabila masyarakat belum teredukasi dengan baik.
Menurutnya, mengedukasi masyarakat serta wajib pajak bukan hanya tugas pemerintah ataupun DJP, melainkan seluruh stakeholder, termasuk para praktisi dan akademisi.
"Edukasi pajak itu sangat penting, dan lagi-lagi bagaimana kebijakan pajak itu nanti bisa dimengerti oleh masyarakat sehingga mereka tahu kenapa harus bayar pajak, tujuan membayar pajak, dan apa saja yang didapatkan dari mereka membayar pajak," kata Founder DDTC.
Karenanya, kegiatan Pajak Bertutur sejatinya sudah sejalan dengan napas otoritas untuk mengurai satu per satu masalah fundamental sistem pajak nasional.
"Kegiatan bertutur pada tahun ini bertujuan untuk menumbuhkan sikap sadar dan taat pajak melalui penanaman nilai-nilai kesadaran pajak dalam proses pembelajaran, mendukung inklusi kesadaran pajak, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembelajaran kesadaran pajak pada dunia pendidikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli. (sap)