RAPBN 2026

TKD Dipangkas 24,7%, DPR Minta Pemerintah Transparan Soal RAPBN 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 22 Agustus 2025 | 08.30 WIB
TKD Dipangkas 24,7%, DPR Minta Pemerintah Transparan Soal RAPBN 2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyoroti target belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2026 yang melonjak hingga 17,7%, tetapi alokasi transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar 24,7%.

Tidak hanya itu, Dolfie melihat alokasi bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN) bertambah 46,6% dari Rp358 triliun pada 2025 menjadi Rp525 triliun pada 2026. Menurutnya, DPR tidak diajak berdiskusi mengenai hal tersebut.

"Kemanakah TKD ini pindah? Pastilah pindah ke belanja pemerintah pusat, sebagian besar masuk BA BUN yang digunakan dan direncanakan sendiri oleh pemerintah, tanpa dibahas bersama DPR. Katanya mau transparan, akuntabel, dan tertib?" ujarnya saat rapat kerja dengan pemerintah, dikutip pada Jumat (22/8/2025).

Dolfie menilai pemangkasan TKD yang sebesar 24,7% terlalu jumbo, yakni dari Rp919,9 triliun pada 2025 menjadi Rp650 triliun pada 2026. Ditambah lagi, dia memprediksi pagu yang terpangkas tersebut bakal masuk ke pos BA BUN, yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk berbagai keperluan tidak spesifik.

Dia kemudian mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan secara terperinci mengenai RAPBN 2026 ketika panitia kerja (panja) sudah terbentuk.

"Artinya Rp525 triliun ini pemerintah sendiri, mau menggunakan untuk apa saja, silakan. Ini tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan. Oleh karena itu, Rp525 triliun agar ada rambu-rambu atau kriteria dan syarat ketentuan. Tidak bisa dong Rp525 triliun ini hanya berdasarkan diskresi pemerintah sendiri," tutur Dolfie.

Menanggapi pertanyaan Dolfie, Sri Mulyani menjelaskan keputusan pemangkasan TKD sudah berdasarkan diskresi dari presiden. Pasalnya, presiden telah menerbitkan instruksi presiden (inpres) tentang konektivitas jalan daerah dan infrastruktur di daerah sebagai upaya mendukung pembangunan daerah.

Dia menyebut penjelasan lebih detail mengenai alokasi TKD bakal disampaikan saat rapat bersama panja. Menurutnya, pemerintah masih memegang prinsip untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam menyusun anggaran.

"Untuk Rp300 triliun yang merupakan diskresi, nanti kita bisa detailkan dalam pembahasan panja. Hanya, ada beberapa yang merupakan diskresi presiden seperti inpres jalan dan infrastruktur, bahkan masalah sampah daerah juga akan diambil alih," kata Sri Mulyani. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Zawawi
baru saja
Cek rumus. 100/110 untuk tarif 10%. Kalau 11% berarti 100/111.