DUMAI, DDTCNews - Pemkot Dumai, Riau, menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) selama 2 bulan, pada Oktober hingga November 2025.
Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal mengatakan insentif ini berlaku baik bagi wajib pajak badan maupun perorangan. Selama periode pemutihan berlangsung, wajib pajak bebas dari denda tunggakan PBB-P2 tahun 1994-2025.
"Program ini berlaku selama Oktober hingga November 2025, mencakup tunggakan dari tahun 1994 hingga 2025," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (9/10/2025).
Fahmi menyampaikan kebijakan pemutihan PBB-P2 bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, pemberian insentif juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Selama masa pemutihan, warga Kota Dumai hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja. Sementara itu, denda akibat keterlambatan membayar PBB-P2 dihapuskan seluruhnya.
"Ini adalah momen yang tepat bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka tanpa harus khawatir dengan denda," kata Fahmi.
Fahmi menjelaskan ada syarat bagi wajib pajak yang hendak menikmati fasilitas penghapusan denda PBB-P2. Pertama, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Bapenda Kota Dumai dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Kemudian, wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan denda harus membayar lunas seluruh pokok pajak yang terutang. Wajib pajak bisa mendapatkan informasi dari petugas Bapenda atau Mal Pelayanan Publik Kota Dumai terkait tunggakan pajak yang dimiliki.
"Jika wajib pajak tidak melaporkan secara langsung ke kantor Bapenda atas penghapusan sanksi administrasi ini, maka secara otomatis dianggap tidak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi," tegas Fahmi. (dik)