JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi tax ratio pada tahun ini masih pada kisaran 10% PDB, tidak jauh berbeda dengan tax ratio 2024 yang berada di angka 10,08% PDB.
Purbaya menilai kebijakan fiskal yang diterapkan pada 2 kuartal terakhir ini, termasuk pemberian insentif, semestinya dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, yang notabene dapat memengaruhi tax ratio. Namun, dia menilai kebijakan tersebut tidak terlalu berdampak menaikkan tax ratio.
"Tax ratio kita kan 10%-an kemarin. Ini kan stimulus, perubahan kebijakan baru 1 bulan, mungkin perubahan [kondisi perekonomian] baru kelihatan di triwulan IV/2025. Seandainya [tax ratio] naik pun sedikit naiknya," ujarnya kepada awak media di kantor DJP, Rabu (15/10/2025).
Meski tahun ini agak pesimistis, Purbaya meyakini tax ratio 2026 bakal lebih tinggi. Dia menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan sejak tahun ini akan menjadi salah satu faktor yang mendorong tax ratio pada tahun depan.
Sayangnya, dia tidak menyebutkan secara gamblang berapa target tax ratio yang dibidik pada 2025. Untuk diketahui, tax ratio di Indonesia adalah rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Tapi kalau tahun depan saya pikir akan lebih tinggi, minimal setengah persen dari tahun ini tax ratio-nya. Kalau saya efisiensikan yang lain-lain, harusnya lebih tinggi lagi," tutur Purbaya.
Purbaya sebelumnya sempat menyampaikan akan memberikan insentif alias bonus kepada pegawai Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) jika bisa meningkatkan tax ratio dari 10% menjadi 12%.
Sebagai tambahan informasi, tax ratio tahun lalu hanya sebesar 10,08% dari PDB, lebih rendah bila dibandingkan dengan tax ratio 2023 yang mencapai 10,31% dari PDB.
"Kan sekarang sekitar 10% ya, kalau bisa masuk dalam waktu setahun nanti kita akan kasih insentif ke mereka, supaya ada fair treatment. Ada hukuman, ada juga reward kalau mereka [pegawai] bekerja dengan baik," kata Purbaya. (dik)