JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan masih memberlakukan skema PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM wajib pajak orang pribadi hingga 2029.
Dengan adanya rezim PPh final 0,5%, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau pelaku usaha untuk patuh membayar kewajibannya. Dia mengingatkan jangan sampai pelaku UMKM melakukan praktik penghindaran pajak.
"Pajaknya tetap final 0,5%, tapi jangan buka toko [baru] ketika omzetnya sudah Rp5 miliar diturunin ke toko tetangga, tukar menukar faktur," ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Airlangga menyinggung perilaku oknum UMKM yang enggan beralih pada rezim pajak umum dengan cara memecah usahanya menjadi beberapa unit. Praktik tersebut biasanya dilakukan ketika omzet usahanya telah melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Dia menyebut bahkan ada wajib pajak yang saling bertukar faktur pajak antartoko supaya omzetnya terlihat kecil. Padahal, lanjutnya, praktik tersebut jelas merugikan negara.
"Kita sudah agak paham gimana di pasar itu berlaku arisan faktur. Nah, ini harus kita jaga," ucap Airlangga.
Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur skema PPh final UMKM bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk jangka waktu maksimal 7 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar. Dalam hal wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018, yakni tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018, wajib pajak tersebut berhak memanfaatkan skema ini hingga tahun pajak 2024.
Namun, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan periode pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak UMKM orang pribadi hingga 2029 mendatang. Dengan demikian, pemerintah perlu merevisi PP 55/2022. (dik)