UU KEUANGAN NEGARA

Batas Defisit Anggaran Bisa Dievaluasi Bila Ekonomi Tumbuh Tinggi

Muhamad Wildan
Selasa, 14 Oktober 2025 | 12.00 WIB
Batas Defisit Anggaran Bisa Dievaluasi Bila Ekonomi Tumbuh Tinggi
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk meningkatkan defisit anggaran hingga melebihi 3% dari PDB.

Purbaya mengatakan peningkatan defisit anggaran baru akan dilakukan bila perekonomian nasional sudah bertumbuh pesat dan mampu mendukung kebijakan ekspansi fiskal tersebut.

"Nanti kalau ekonomi kita sudah tumbuh makin kencang, baru kita lihat kita perlu itu apa enggak," ujar Purbaya, dikutip pada Selasa (14/10/2025).

Purbaya mengatakan saat ini pemerintah lebih berfokus menerapkan pengelolaan kas yang lebih baik dengan memindahkan uang negara senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank BUMN, bukan melakukan ekspansi fiskal melalui peningkatan defisit anggaran.

Menurutnya, peningkatan defisit anggaran dalam waktu singkat adalah tindakan yang ceroboh.

"Saya enggak akan ceroboh menembus batas 3% dari PDB untuk defisit, dan enggak akan dalam jangka pendek meningkatkan rasio utang terhadap PDB," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya sempat melontarkan kritik terhadap batas defisit anggaran dan utang yang termuat dalam UU Keuangan Negara. Menurutnya, batas defisit anggaran sebesar 3% dari PDB dan rasio utang sebesar 60% dari PDB ditetapkan secara arbitrary.

Kedua batas dimaksud merupakan adopsi atas Maastricht Treaty yang disepakati oleh negara-negara anggota Uni Eropa. Meski demikian, saat ini justru banyak negara anggota Uni Eropa yang melanggar batas tersebut.

Purbaya pun berpandangan kedua batas tersebut hanyalah indikator semata serta tidak mencerminkan kemampuan dan kemauan negara dalam membayar utang.

"Kita selama ini enggak pernah default, kekayaan kita juga cukup. Jadi enggak usah takut dengan batas-batas itu," ujar Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.