JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mengevaluasi efektivitas kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) sebagai mekanisme untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan pemotongan pajak menggunakan TER sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun. Oleh karena itu, otoritas pajak saat ini sedang mendalami sekaligus melakukan evaluasi kebijakan.
"Kebijakan TER untuk PPh Pasal 21 memang sedang dievaluasi efektifitasnya, tentu ini dalam prosesnya tidak hanya dilakukan oleh saya sendiri," katanya kepada awak media di Kantor Kanwil DJP Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025).
Bimo menjelaskan evaluasi kebijakan TER dilakukan DJP bersama Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Menurutnya, DJSEF merupakan pihak yang bertugas untuk mengkaji kebijakan perpajakan.
Dia berharap evaluasi kebijakan TER tersebut berjalan lancar sehingga otoritas pajak bisa menetapkan mekanisme pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang efektif dan efisien ke depannya.
"Masalah kebijakan perpajakan ini yang melaksanakan dan mengkaji dan proses itu teman-teman dari DJSEF. Kami mengejawantahkan dalam bentuk policy untuk administrasinya," tutur Bimo.
Sebagai informasi, pemerintah menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menerapkan formulasi tarif efektif rata-rata (TER). Ketentuan mengenai TER diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.
Secara umum, TER PPh Pasal 21 terdiri atas 2 jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan terdiri atas 3 kategori yang ditentukan berdasarkan PTKP, sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Aturan mengenai TER PPh Pasal 21 mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Selain karyawan kantoran, mekanisme TER juga digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunannya. (rig)