JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan coretax administration system menjadi salah faktor melambatnya penerimaan pajak pada tahun ini.
Menurut Purbaya, kendala coretax menyebabkan pembayaran pajak menjadi lebih lambat bila dibandingkan dengan yang seharusnya. Hal ini terjadi utamanya pada awal tahun.
"Coretax itu juga mengganggu inflow pendapatan kita dalam beberapa bulan pertama tahun ini. Sekarang pun sebagian masih bilang lambat, tapi saya yakin dalam waktu 2-3 minggu akan jauh lebih cepat," ujar Purbaya, dikutip pada Senin (13/10/2025).
Purbaya mengatakan pihaknya akan terus menyempurnakan coretax agar wajib pajak bisa segera membayar pajak. Upaya ini diyakini akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara.
"Ke depan waktu bayar pajak akan makin lancar, pendapatan negara juga akan makin cepat naiknya. Jadi kemarin itu bukan enggak bayar, dia cuma bayarnya lebih lambat aja. Kalau sampai akhir tahun lambat terus kan pendapatan saya tahun ini jadi rendah," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah memang sempat mencatatkan kontraksi peneriman pajak yang amat drastis pada awal tahun ini. Pada Januari 2025, realisasi penerimaan pajak sempat tercatat hanya mencapai Rp88,9 triliun atau turun 41,9% bila dibandingkan dengan realisasi pada Januari 2024 yang senilai Rp152,9 triliun.
Kala itu, banyak wajib pajak yang kesulitan melakukan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala pada coretax.
Agar kendala pada coretax tak menimbulkan pengenaan sanksi administrasi bagi wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) lantas menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak.
Perpanjangan jangka waktu pembayaran pajak berlaku khusus untuk masa pajak Januari 2025, sedangkan perpanjangan jangka waktu pelaporan pajak diberlakukan untuk masa Januari hingga Maret 2025. (dik)