JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan ada pemeliharaan keandalan sistem TIK di sistem perpajakan. Hal itu berdampak terhadap aksesibilitas beberapa platform layanan perpajakan DJP.
Melalui pengumumannya, DJP mengungkapkan pelaksanaan pembaruan sistem mengakibatkan downtime pada Kamis, 21 Agustus 2025 mulai pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Kegiatan tersebut mengakibatkan terjadi downtime dan berdampak tidak dapat diaksesnya aplikasi e-faktur web dan e-filing oleh user internal maupun eksternal," tulis DJP dalam pengumumannya.
DJP pun menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyaman yang ditimbulkan. Selepas downtime selesai berlangsung, wajib pajak bisa mengecek operasional aplikasi secara berkala.
Adapun e-faktur web based merupakan sarana atau layanan DJP yang dipakai untuk melaporkan SPT Masa PPN. Saat ini e-faktur web masih bisa diakses oleh wajib pajak.
SPT Masa PPN yang pernah dilaporkan wajib pajak sebelum Tahun Pajak 2025 dapat diakses melalui e-faktur web.
Apabila sertifikat elektronik (sertel) sudah kedaluwarsa, maka untuk keperluan mengakses e-faktur web perlu diajukan permohonan sertifikat elektronik yang baru.
Selain itu, aplikasi e-faktur web juga masih bisa digunakan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN 2024. (sap)