JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali bertemu dengan delegasi Kanada untuk membahas perkembangan perjanjian dagang Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) yang penyusunan dokumennya sudah memasuki proses akhir.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis perjanjian dagang Indonesia-Kanada ini akan membukakan peluang pasar ekspor yang lebih luas. Selain itu, perjanjian tersebut juga berpotensi menggaet investor menanamkan modalnya di dalam negeri.
"Perjanjian ICA-CEPA ini diharapkan mampu membuka peluang yang lebih luas bagi peningkatan perdagangan barang, jasa, serta investasi antara Indonesia dan Kanada," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Airlangga belum membeberkan hasil diskusinya dengan Duta Besar Kanada untuk Indonesia dan Timor Leste Jess Dutton. Dia hanya mengatakan bahwa Indonesia-Kanada akan menggali potensi kerja sama yang menguntungkan dua belah pihak.
Untuk diketahui, ICA-CEPA digagas sejak 2021 dan perundingannya berlangsung hingga akhir 2024. Selanjutnya, pemerintah Indonesia dan Kanada sama-sama menyempurnakan poin-poin kemitraan serta berkomitmen untuk menandatangani perjanjian tersebut pada tahun ini.
Selain mendiskusikan ICA-CEPA, pemerintah dan delegasi Kanada juga membahas potensi kerja sama bilateral serta penerapan kebijakan tarif impor resiprokal Amerika Serikat (AS) di kedua negara.
"Pentingnya kolaborasi pemerintah Indonesia dengan Kanada sebagai landasan kuat dalam meningkatkan hubungan ekonomi bilateral yang saling menguntungkan, sekaligus mendorong diversifikasi kerja sama di berbagai bidang," tutur Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Kanada untuk Indonesia dan Timor Leste Jess Dutton mengapresiasi pemerintah Indonesia atas selesainya seluruh proses akhir penyusunan dokumen perjanjian ICA-CEPA.
Dia berharap perjanjian tersebut bisa menjadi momentum memperdalam kerja sama di bidang perdagangan, energi, dan keamanan. Tidak hanya itu, dia juga mengapresiasi Indonesia yang sudah bernegosiasi dengan AS menurunkan tarif impor resiprokal dari 32% menjadi 19%. (dik)
